MK Tolak Gugatan, Paslon Dedy-Jumadi Sah Jadi Wali Kota Tegal Terpilih

Konten Media Partner
17 September 2018 15:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MK Tolak Gugatan, Paslon Dedy-Jumadi Sah Jadi Wali Kota Tegal Terpilih
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Dedy dan pendukungnya sesaat setelah mendengarkan putusan MK di Jakarta, Senin, (17/9). (Foto: Dok. Heri Fitriansyah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan paslon nomor urut 4 Pilwalkot Tegal Habib Ali-Tanty ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan itu setelah hakim MK menggelar sidang Pleno PHPU Pilwalkot Tegal 2018, Senin (17/9).
Dengan demikian, paslon nomor 3 Dedy Yon Supriyono-Jumadi dipastikan menang dalam Pilwalkot Tegal 2018.
"Alhamdullilah MK sudah memutuskan terkait gugatan PHPU Pilwakot Tegal. Untuk selanjutnya kita serahkan hasil putusan ini ke KPU Kota Tegal," ucap Liaison Officer (LO) Paslon Nomor urut 3 Dedy Yon Supriyono-Jumadi, Heri Fitriansyah, kepada Panturapost.id.
Menurut dia, putusan sidang ini berdasarkan rapat musyarwarah 9 Hakim Konstitusi. Di antaranya, Anwar Usman (Ketua), Aswanto (wakil), Arief Hidayat, Wahidudin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PHPU, Paslon nomor 3 Dedy Yon Supriyono-Jumadi juga turut hadir di kantor MK. "Ya kita semua ikut hadir disana (MK) tadi. Setelah hasil putusanya diserahkan ke KPU Kota Tegal, nanti tinggal diumumkan saja ke publik," kata Heri.
Komisioner KPU Kota Tegal, Thomas Budiono mengatakan, akan segera melakukan rapat pleno terkait dengan putusan MK tersebut. "Akan kita lakukan rapat pleno terkait dengan putusan MK tersebut. Sesegera mungkin, tapi belum tahu waktunya kapan," katanya lewat sambungan telepon.
Dia menjamin rapat pleno tersebut dapat segera dilaksanakan, karena praktis tidak persyaratan yang harus dipenuhi. "Tidak ada dokumen atau berkas yang perlu dipenuhi," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dia pun mengapresiasi seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas kerja keras selama gelaran Pilwalkot 2019. Meski harus melewati gugatan ke MK, ia menilai gelaran Pilwalkot berjalan baik.
Sebelumnya, berkas Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diajukan paslon Pilwalkot Tegal Habib Ali-Tanty, karena tim paslon menemukan sejumlah kejanggalan di sejumlah TPS.
Adapun gugatan itu diterima MK dengan nomor 1/PAN/PHP-KOT/2018 tertanggal 5 Juli 2018. Sedangkan pokok perkaranya yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Tegal Tahun 2018 dengan pemohon Habib Ali Zaenal Abidin dan Tanty Prasetyaningrum.
Sementara itu, ketika dimintai konfirmasi, Kuasa Hukum Habib Ali-Tanty, Fredy Hascaryo enggan berkomentar. "No comment, Mas," katanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza/Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz