Motif Pembunuhan Gadis 'Mayat Karung' di Tegal: Sakit Hati

Konten Media Partner
13 Agustus 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penemuan mayat dalam karung di Tegal. (Foto: Dok. Polres Tegal)
zoom-in-whitePerbesar
Penemuan mayat dalam karung di Tegal. (Foto: Dok. Polres Tegal)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Peristiwa pembunuhan di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, akhirnya terungkap. Selain menangkap lima orang pelaku--dua di antaranya perempuan, polisi juga mengungkap motif di balik pembunuhan itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tegal, AKP Bambang Purnomo, mengatakan pembunuhan tersebut terjadi pada 26 April 2019. Kala itu, korban yang berinisial N (16 tahun) dan para pelaku bertamasya di salah satu objek wisata di Kabupaten Tegal. Salah satu pelaku mengajak korban untuk minum minuman keras.
Setelah itu, mereka pindah lokasi. Pesta miras kemudian berlanjut ke sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara. Di sana, mereka juga melakukan hubungan seks.
Ilustrasi Pembunuhan. Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan
Saat itulah, salah satu pelaku sakit hati dengan ucapan korban. Karena sudah terpengaruh miras, para pelaku lain juga terpancing emosi dan ikut kalap hingga akhirnya mereka menghabisi korban hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Salah satu pelaku adalah teman dekat korban. Jadi kalau motif dendam sepertinya tidak. Tapi kami masih terus melakukan pemeriksaan," kata Bambang.
Setelah membunuh korban, mereka berusaha menutupi jejak dengan memasukkan jasad korban ke dalam karung. Tak hanya itu, tubuh dan kaki korban juga diikat.
Kasus ini baru terungkap setelah jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di dalam karung, Jumat (9/8). Tubuh korban sudah jadi tulang belulang. Penemuan itu sontak membuat warga Desa Cerih geger.
Inisial lima pelaku adalah AM (20 Tahun), MP (18 Tahun), SA (24 Tahun). Dua sisanya, yang perempuan, adalah NL (18 Tahun) dan AI (15 Tahun).
Mereka terancam dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. (Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT