Mulai Hari Ini Pemkab Brebes Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Konten Media Partner
11 Januari 2021 15:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Brebes Djoko Gunawan
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Brebes Djoko Gunawan
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) mulai Senin (11/1/2021) ini hingga 25 Januari 2021 mendatang. Hal itu menindaklanjuti surat keputusan yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Nomor 443.5/0000.429, Jumat (8/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam surat tersebut, di poin 1 huruf d menyebutkan, selain Kabupaten Brebes, ada juga daerah lain yang harus melakukan PKM. Yakni, Kabupaten Magelang, Kudus, Pati dan Kabupaten Rembang.
"Sesuai keputusan dari Pak Gubernur, Brebes masuk ke dalam salah satu daerah yang harus melaksanakan PKM mulai 11 sampai 25 Januari mendatang," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes Djoko Gunawan, Senin (11/1/2021).
Sementara kebijakan PKM di Brebes berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati tentang Pemberlakuan PKM untuk Penanggulangan Penyebaran virus Corona (COVID-19) di Kabupaten Brebes Nomor 360/0044/2021.
"Mulai hari ini Pemkab memberlakukan PKM hingga 25 Januari 2021 mendatang. Kita perketat aturan terkait kerumunan. Dan juga, membatasi aktivitas di tempat kerja atau perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebanyak 50 persen. Namun untuk sektor vital di antaranya, keamanan, kesehatan hingga sektor kebutuhan pokok tetap dapat beroperasi 100 persen," terang Djoko Gunawan.
ADVERTISEMENT
Dalam SE, kata Sekda, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online. Sedangkan untuk obyek wisata, pengunjung dibatasi paling banyak 30 persen yang ada di dalam obyek wisata dan jam operasional pun dibatasi.
"Kita juga akan menggelar operasi yustisi gabungan bersama Satpol PP, TNI dan Polri untuk kedisiplinan protokol kesehatan secara ketat untuk menghindari kerumunan massa," pungkasnya. (*)