Nasib ABK Luar Negeri yang Tak Kunjung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan

Konten Media Partner
21 September 2018 23:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nasib ABK Luar Negeri yang Tak Kunjung Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Agus Sutrisno, punggung tangan kirinya terluka parah. (foto Muhammad Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
TEGAL – Agus Sutrisno, 25 tahun, anak buah kapal (ABK) asal Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, punggung tangan kirinya terluka parah. Dia mengalami kecelakaan kerja pada 9 September 2018 lalu. Saat itu, tangannya terkena gerinda saat memperbaiki palka kapal ikan tempat dia bekerja di sebuah pelabuhan di Negara Fiji.
“Saya dibawa ke rumah sakit oleh pemilik kapal. Sampai menginap di sana. Tapi saya gak ada yang mengurus,” kata Agus Jumat, 21 September 2018.
Sepuluh hari kemudian, Agus disuruh pulang ke Indonesia pada 18 September 2018 kemarin. Sesampainya di kampung, dia menghubungi perusahaan penyalur untuk memastikan apakah dia dapat asuransi kecelakaan atau tidak. Soalnya, dia butuh biaya untuk berobat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
“Waktu itu perusahaan agak cuek. Akhirnya saya terpaksa keluar duit sendiri sampai Rp 1 juta lebih, untuk berobat,” katanya.
Agus lalu meminta bantuan Indonesia Fisherman Association (Infisa), untuk mengadvokasi permasalahannya. Setelah itu, perusahaan baru bisa menanggapi dan berjanji akan mencairkan asuransi. “Perusahaan baru respons ketika dihubungi Infisa,” terangnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjend) Infisa Jamaluddin Suryahadikusuma mengatakan, Agus seharusnya tak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya pengobatan. Sebab, dia mengalami kecelakaan kerja. “Seharusnya itu menjadi tanggungjawab perusahaan,” kata Jamal di sela-sela Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan di Tegal, Jumat, 21 September 2018.
Menurut Jamaluddin, apa yang dialami Agus juga dialami ratusan ABK luar negeri lainnya. Mereka kerap kebingungan ketika mengalami kecelakaan kerja dan tidak mendapatkan jaminan apa-apa. Inilah kenapa dia dan rekan-rekannya sedang mengupayakan para anak buah kapal ini mendapat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. “Selama ini kan tidak ada.”
ADVERTISEMENT
Jamal menjelaskan, selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya bisa mengover pekerja migran yang bekerja di sektor formal (bukan ABK). Padahal, profesi ABK, sebagaimana Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Masalahnya di Pasal 64 dalam UU itu menyebut khusus untuk ABK, perlu ada Peraturan Pemerintah (PP) agar mereka bisa terkover BPJS. Karena itu, kami mendesak pemerintah agar mengeluarkan peraturan tersebut,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Asisten Deputi Bidang Perluasan Peserta Penerima Upah, Teguh Wiyono. Menurutnya, sejak UU digedok, pada Oktober 2017 lalu, hingga kini pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan itu.
Dia menyatakan, saat ini baru ada 398 ribu orang pekerja migran Indonesia yang terkover BPJS ketenagakerjaan. Tidak termasuk ABK. Mereka tersebar 15 negara. “Salah satunya di Malaysia yang jumlahnya mencapai 3 juta orang. Tapi di sana baru ada 150 ribu orang terkaver BPJS,” katanya.
ADVERTISEMENT
Dia berharap, semua pekerja migran bisa terkover jaminan sosial dari negara. Sebab, bekerja di luar negeri memiliki risiko lebih tinggi ketimbang di dalam negeri. Apalagi bagi mereka yang bekerja sebagai anak buah kapal. “Harapannya semua mendapat jaminan sosial,” pungkasnya. (*)
Reporter : Muhammad Irsyam Faiz