Nurul Qomar soal Tuduhan Pemalsuan Dokumen: Ada Indikasi Direkayasa

Konten Media Partner
15 Oktober 2019 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Nurul Qomar saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim PN Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Nurul Qomar saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim PN Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Sidang perkara pemalsuan dokumen dengan terdakwa Nurul Qomar kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi (pembelaan) di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Selasa (15/10/2019). Sebagaimana diketahui, Qomar terjerat kasus pemalsuan Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang kali ini, sejumlah sahabat sesama pelawak turut hadir dan menyaksikan jalannya sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sri Sulastuti. Di antaranya, Eman dari grup Empat Sekawan, Farly, Memet Mini, Taufik Lala, Ijal (adik kandung Dery), dan penulis cerita humor, Hanoeng.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan morel kepada terdakwa Qomar. "Kami datang ke sini untuk memberikan dukungan. Kami juga ingin mengetahui sejauh mana proses sidang berlangsung. Saya yakin bang haji tidak melakukan seperti apa yang dituduhkan," ucap Eman.
Usai sidang, Qomar berharap dan meminta kepada majelis hakim agar memempertimbangkan pledoi atau pembelaan yang disampaikan. Karena itu, Qomar menduga ada indikasi persoalan hukum yang dihadapinya seperti dipaksakan dan merupakan dendam pribadi.
ADVERTISEMENT
"Ada indikasi by desain (rekayasa) termasuk keterangan dari sejumlah saksi. Dan juga saya sudah sumpah atas nama Alquran. Harapan saya di akhir sidang kasus ini berujung happy ending. Persoalan ini muncul, atas dendam Brebes dengan ditunggangi politik di Cirebon. Tapi sudahlah tidak apa-apa," ucap Qomar.
Nurul Qomar seusai membacakan pledoi atau pembelaan di hadapan majelis hakim PN Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho)
Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, mengatakan pihaknya sejak awal berbeda pandangan dengan penuntut umum. Terkait SKL itu, pihaknya mempertanyakan siapakah yang membuatnya, karena terdakwa pun tak mengetahui sama sekali.
"Makanya kita katakan SKL itu bermasalah dan tak valid diperolehnya dari siapa. Sehingga ada korelasi antara yang membuat dan menggunakan, tapi sampai hari ini tidak ada," ucap Furqon.
Selain itu, pihaknya meragukan barang bukti yang dipegang oleh majelis hakim. Karena hingga kini belum hingga ke tahap laboratorium crime.
ADVERTISEMENT
"Makanya kami mohon agar majelis hakim mendengarkan pertimbangan dari apa yang disampaikan. Harapan kami tentu saja terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan," ungkapnya.
Proses sidang pleidoi ini baru dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Tiga penasihat hukum Qomar membacakan pembelaan secara bergantian termasuk terdakwa.
Dua jaksa penuntut umum yakni, Ardiansyah dan Nugroho Tanjung pun menyampaikan, pihaknya akan mengajukan tanggapan atas pembelaan dari Penasehat Hukum dan terdakwa (Replik).
"Rencananya sidang berikutnya Senin (21/9) pekan depan dengan agenda replik," ucap Nugroho Tanjung. (*)
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz