Ombudsman : Sekolah Tak Boleh Pungut Sumbangan dengan Alasan Apapun

Konten Media Partner
16 Juli 2019 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman : Sekolah Tak Boleh Pungut Sumbangan dengan Alasan Apapun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2019 turun ke Brebes. Tim di antaranya menyoroti tentang pungutan ataupun sumbangan peserta didik baru baik yang masuk SMP maupun SMA dan SMK.
ADVERTISEMENT
Ombudsman menegaskan, pihak sekolah dilarang memungut sumbangan dengan alasan apapun. Meski ada lokal yang belum selesai dibangun, namun tidak boleh membebani orang tua siswa. Sebab, meskipun pembangunan jelas, namun sumber pendanaan sudah ada baik dari pusat maupun daerah.
Hal tersebut diutarakan Plt Kepala Ombudsman RI Jateng, Sabarudin Hulu saat berdialog interaktif di Singosari FM Brebes. Dinas Pendidikan menurutnya juga harus mengevaluasi prioritas pembangunan di sekolah.
"Bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat dan daerah. Kemudian ada pembangunan utk sekolah dan lainnya, dinas harus evaluasi, kalau tidak mendesak, maka jangan. Jangan kemudian memungut sejumlah dana dari masyarakat," jelas Sabarudin.
Meskipun pembangunan menjadi kebutuhan yang mendasar dan mendesak harus segera dari masyarakat, namun demikian tidak serta merta dibebankan kepada masyarakat yang dalam hal ini adalah orang tua siswa.
ADVERTISEMENT
"Karena pemerintah juga mengupayakan terhadap itu. Jadi jangan kemudian berlandaskan bahwa ini ada pembangunan, harus ada bantuan dari masyarakat, ini tidak bisa ditentukan berapa nominalnya, karena sudah jelas bahwa itu memberikan beban kepada masyarakat. Jadi harus dievaluasi," lanjut Sabarudin.
Terkait dengan polemik sumbangan masuk sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng juga telah menerbitkan surat edaran yang memerintahkan pihak sekolah untuk menunda melakukan pungutan uang sumbangan pembangunan.
"Kadang normatif mereka bilang belum terima surat edaran, kami tidak tahu dan sebagainya. Kalau tidak tahu ya tinggal dikembalikan saja dana yg sudah dipungut itu dari masyarakat. Ketika sudah tau ada surat edaran tapi tidak mengembalikan maka sama saja melakukan pelanggaran terhadap peraturan itu," beber Sabarudin.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Ombudsman meminta kepada Dinas Pendidikan untuk tegas terhadap kondisi tersebut. Tidak hanya sekedar mengimbau, tapi harus ada proses yang dilakukan seperti investigasi yang mendalam. Penegak hukum juga boleh masuk, apakah ada potensi dugaan tindak pidana.
"Jika ada yang melanggar, maka harus ada ketegasan dari dinas, namanya juga melnggar pasti harus ada sanksinya," katanya.
Sejauh ini, Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Dindikbud Jateng supaya tidak ada pungutan dan tidak dibebankan kepada orang tua siswa.
"Jadi Dindikbud sudah berkomitmen, sesuai surat edaran yang diterbitkan, sudah diimbau semua kepala sekolah untuk tidak ada pungutan kepada masyarakat. Kalau tetap, maka kami ombudsman monitoring ini," pungkas Sabarudin. (*)
Reporter : Yunar Rahmawan
Editor : Muhammad Abduh
ADVERTISEMENT