Operasi Sikat Jaran Candi, Polres di Eks Wilayah Pekalongan Ungkap 45 Kasus

Konten Media Partner
2 November 2021 21:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Eks Wil. Pekalongan. (foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka yang berhasil diamankan dalam Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Eks Wil. Pekalongan. (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
PEKALONGAN - Dalam gelar press release Operasi Sikat Jaran Candi 2021 di Mako Polres Pekalongan, Selasa (2/11/2021), disebutkan selama pelaksanaan operasi tersebut, Polres di Eks Wilayah Pekalongan berhasil mengungkap 45 kasus dan mengamankan sebanyak 46 tersangka dan sudah dilakukan upaya hukum.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, Operasi Sikat Jaran Candi yang dilaksanakan mulai 11 Oktober – 3 Oktober 2021 dengan pencapain target operasi Eks Wil Pekalongan, untuk target operasi tercapai 100 persen dan non target operasi 120 persen.
"Telah dilakukan upaya hukum terhadap pelaku, baik pelaku curas dan pelakut curat menggunakan sarana senjata api dengan barang bukti yang telah kita amankan berupa kendaraan roda dua dan roda empat," katanya.
Dalam hal, lanjut Arief, Polres di Eks Wil Pekalongan telah mengungkap 45 kasus dan mengamankan tersangka sebanyak 46 orang dengan barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 48 unit dan roda empat 1 unit.
Polres Brebes
Berhasil mengungkap target operasi 4 kasus dan non target operasi 1 kasus. Dari Total 5 kasus ini, telah diamankan 6 tersangka dan barang bukti berupa kendaraan roda 2 sebanyak 10 unit.
ADVERTISEMENT
Polres Tegal
mengungkap target operasi 3 kasus dan non target operasi 9 kasus, total ada kasus 12. Sedang untuk tersangka yang diamankan sebanyak 11 orang dengan barang bukti roda 2 sebanyak 10 unit.
Polres Tegal Kota
Pengungkapan target operasi 2 kasus, non target operasi 2 kasus. Total ada 4 kasus dengan jumlah tersangka 6 orang dan barang bukti kendaraan bermotor 5 unit.
Polres Pemalang
Mengungkap target operasi 3 kasus, non target operasi 7 kasus. Total ada 10 kasus dengan jumlah tersangka 7 orang serta barang bukti roda empat 1 unit dan roda dua 9 unit.
Polres Pekalongan
Ungkap target operasi 2 kasus, non target operasi 2 kasus dengan jumlah tersangka 4 orang serta barang bukti 4 unit roda dua.
ADVERTISEMENT
Polres Pekalongan Kota
Ungkap target operasi 4 kasus, non target operasi 1 kasus. Dari 5 kasus ini berhasil diamankan 7 orang tersangka dengan barang bukti 5 unit roda dua.
Polres Batang
Ungkap target operasi 3 kasus, non target operasi 2 kasus. Dari 5 kasus ini, telah diamankan 5 orang tersangka dan 5 unit roda 2.
"Pelaku dalam hal ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Dan pasal 365 KUHP bagi pelaku curas dengan ancaman 9 tahun penjara. Selain itu, untuk penadah diamankan 2 orang," bebernya.
Sementara itu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi yang menggelar press release secara virtual mengungkapkan, Operasi Sikat Jaran Candi yang melibatkan 1.161 personel itu, telah berhasil menyelamatkan aset para korban dengan total senilai Rp 8,05 miliar. Sedangkan dalam melakukan giat operasi tersebut, pihaknya memakai Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebesar Rp 2,89 miliar.
ADVERTISEMENT
“Jadi anggaran yang kita gunakan untuk operasi ini dari DIPA Polri sebesar Rp 2,80 miliar,” tuturnya.
Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jateng yang telah melampaui target operasi dalam melakukan giat Sikat Candi Jaran Candi tersebut. Sementara barang bukti saat ini sudah diamankan dan nantinya hasil kejahatan para pelaku tersebut akan dikembalikan ke para korban dengan tanpa biaya apapun.
“Untuk capaian, ada pencurian sepeda motor roda dua sebanyak 280 unit, roda empat 14 unit, dan 3 unit truk. Sikat Jaran Candi tidak hanya mengamankan pencurian kendaraan bermotor, ada 9 bilah parang, perhiasan 763 gram, laptop 21 unit, handpone 99 unit dan uang Rp 150 juta,” bebernya. (*)