P3 JAYA Pasang Spanduk Protes terhadap Proyek "Malioboro" Kota Tegal

Konten Media Partner
24 Oktober 2021 10:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah memasang spanduk protes terhadap proyek City Walk "Malioboro" yang terus dikerjakan.
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah memasang spanduk protes terhadap proyek City Walk "Malioboro" yang terus dikerjakan.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah rumah dan toko di sepanjang Jalan Ahmad Yani Kota Tegal, Jawa Tengah, Minggu (24/10/2021) pagi, memasang spanduk yang berisi protes terhadap proyek City Walk "Malioboro" yang terus dikerjakan.
ADVERTISEMENT
Spanduk tersebut dipasang anggota Perkumpulan Penghuni dan Pengusaha Jalan Jenderal Ahmad Yani (P3 JAYA) Kota Tegal sebagai aksi protes. Mereka terdampak dari proyek yang disebut tanpa sosialisasi dan studi kelayakan.
Pantauan PanturaPost.com, spanduk dengan background warna merah banyak terpasang di sisi timur dan barat. Spanduk di antaranya bertuliskan: "Proyek Tanpa Studi Kelayakan Mau jadi Apa?". "Mana Sosialisasinya? Kami Bukan Anak Tiri". "Apakah Pohon Bisa Tumbuh Dalam Sekejap? Hidup 30 Tahun Lebih Kini Hilang".
"Jalan Dipersempit Apakah Ini Gang? Jika Banjir Akan Seperti Kubangan".
"Gorong-gorong Kotor dan Bau, Isi Sampah dan Pasir. Bagaimana Pemeliharaan Pemerintah Kota?". "Tuhan Tidak Tidur. Manusiakan Manusia".
Kuasa Hukum P3 JAYA Agus Slamet mengatakan, tujuan pemasangan spanduk dengan harapan bisa mengunggah Pemkot. "Dari spanduk ini bisa terlihat keluhan dari warga para penghuni dan pemilik toko. Bahwa pembangunan tidak ada sosialisasi, tanpa studi kelayakan. Dan ini dampaknya sangat dirasakan, termasuk ke depan dampaknya akan semakin tidak jelas," kata Agus Slamet.
ADVERTISEMENT
Pria yang akrab disapa Guslam dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal mencontohkan soal penebangan pohon yang sudah berusia tahunan. "Pohon-pohon itu seharusnya tidak perlu ditebang, meski nanti akan digantikan. Karena butuh waktu puluhan tahun agar pohon tumbuh besar. Apalagi cuaca di Kota Tegal sudah cukup panas, ini semakin tambah panas," kata Guslam.
Guslam berharap, Pemkot Tegal bisa menghentikan sementara proyek "Malioboro" sampai ada sosialisasi dan studi kelayakan yang jelas. "Harapannya seperti yang direkomendasikan DPRD bahwa proyek ini harus dihentikan sementara sampai ada studi kelayakan yang jelas," kata Guslam.
Disampaikan Guslam, pada prinsipnya P3 JAYA tidak alergi terhadap pembangunan. Namun pembangunan harus memikirkan juga soal dampak sosial dan ekonomi warga setempat.
ADVERTISEMENT
"Ajak kami warga Jalan Ahmad Yani, termasuk pemilik toko untuk duduk bersama diberi sosialisasi rencana pembangunan yang dilakukan Pemkot. Jadi Wali Kota, DPUPR jangan merasa sedang berkuasa, namun libatkan warga. Karena sesungguhnya kami P3 JAYA tidak anti pembangunan," pungkas Guslam.
Sementara itu, puluhan pekerja proyek terlihat masih melakukan pekerjaan dengan mengeruk jalan di sisi timur dimulai dari utara. Salah satunya dengan mengerahkan alat berat.
Sebelumnya, P3 JAYA telah mengajukan gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Gugatan diajukan melalui kuasa hukum P3 JAYA, Agus Slamet dan Yulia Anggraini dari Kantor Hukum Humanis and Co Lawyer Tegal ke Pengadilan Negeri Tegal, Selasa (12/10/2021).
Selain Wali Kota sebagai tergugat pertama, tergugat kedua adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan tergugat ketiga Kepala Dinas Perhubungan. Rencananya, sidang perdana akan digelar Senin (25/10/2021) pekan depan. Sebelumnya P3 JAYA juga berkirim surat ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri agar proyek dihentikan sementara selama proses peradilan. Namun hingga kini proyek senilai Rp 9,7 miliar di Jalan Ahmad Yani yang akan dibuat seperti di Jalan Malioboro, Yogyakarta itu masih berjalan. (*)
ADVERTISEMENT