Paslon Pilkada Kota Tegal Habib Ali-Tanty Ajukan Gugatan ke MK

Konten Media Partner
5 Juli 2018 15:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Paslon Pilkada Kota Tegal Habib Ali-Tanty Ajukan Gugatan ke MK
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Paslon Habib Ali-Tanty, Fredi Hascaryo. (Foto: Reza Abineri)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Tim Paslon Nomor 4 Habib Ali-Tanty Prasetyoningrum, secara resmi mendaftarkan gugatan Pemilihan Wali Kota (pilwalkot) Tegal ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui kuasa hukumnya, gugatan terkait dugaan kecurangan hasil rekapitulasi suara.
"Kami sudah mendaftarkan di MK. Saya tidak tahu (pastinya). Tapi orang kami sudah ke sana," kata kuasa hukumnya Fredi Hascaryo saat datang ke Kantor Panwaslu Kota Tegal, Kamis (5/7).
Secara rinci gugatan yang dilayangkan yakni persoalan data dokumen C1 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), A5, penggunaan e-KTP. "Kita juga melaporkan ada 23 TPS yang bermasalah terhadap C1. Belum A5, penggunaan KTP elektronik. Ya saya tidak menuduh bahwa itu tidak benar, tapi menurut kami cukup bermasalah," jelasnya.
Dikatakan, saat ini pihaknya tinggal menunggu batas waktu register yang diberikan oleh MK, yakni besok, Jumat (6/7) Pukul 11.30 WIB. "Itu batas akhir (register) konflik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Indonesia," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Dari gugatan itu dia menargetkan hasil rekapitulasi bisa dibatalkan. Sehingga akan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU). "Kita targetnya sih rekapitulasi digugurkan. Dibatalkan. Minimal PSU di beberapa tempat," terangnya.
Sebelumnya saat Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tegal, Saksi paslon nomor 4, Hery Budiman juga meminta adanya PSU. Langkah itu dilakukan lantaran banyaknya permasalahan dalam pencoblosan. "Keinginan untuk pemilihan ulang. Dengan alasan banyak kecurangan di beberapa TPS," imbuhnya.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz