Pasutri Calon Kades di Tegal Ambil Nomor Urut: Suami No 1, Istri No 2

Konten Media Partner
7 Desember 2018 15:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasutri Calon Kades di Tegal Ambil Nomor Urut: Suami No 1, Istri No 2
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pasutri calon kades di Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal mengambil nomor urut, Jumat, 7 Desember 2018. (Foto: Bentar)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Iring-iringan warga riuh membelah jalan kampung di Desa Bukateja, Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal, Jumat (7/12). Ratusan warga mengarak pasangan suami-istri, Supendi dan Feni Arsiani, yang mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat.
Supendi yang mengenakan baju putih lengan panjang berada di depan didampingi puluhan bapak-bapak. Sementara istrinya, Feni, yang juga perpenampilan hampir sama, menyusul di belakang dan ditemani puluhan ibu-ibu. Kedua calon berjalan kaki dari satu titik yang sama yakni rumah kediaman mereka ke balai desa setempat. Suasana begitu semarak karena diiringi dengan alunan rebana.
Layaknya penentuan nomor urut pada pilkada, sebelum dimulai, masing-masing calon memungut nomor untuk menentukan siapa yang akan mengambil nomor urut lebih dulu. Feni saat itu menjadi calon yang berhak mengambil nomor urut pertama. Disusul Supendi. Singkat cerita, Supendi mendapat nomor 1. Sedangkan lawannya, yakni istrinya Feni mendapat nomor urut 2.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Pelaksana Pilkades, Sokheh, mengatakan pada pelaksanaan pilkades serentak ini sudah memasuki tahapan pengundian nomor urut. Sehari sebelumnya, panitia desa sudah menetapkan calon tetap peserta pilkades.
“Pilkades yang diikuti oleh pasutri itu memang diperbolehkan. Sesuai dengan aturan yang ditetapkan Perbub Nomor 27 tahun 2018, pemilihan kepala desa harus diikuti minimal 2 calon,” kata dia.
Menurut dia, para calon mulai Jumat (7/12) ini, para calon sudah bisa melaksanakan kegiatan kampanye. Namun, sesuai aturan yang ada, kata dia, kampanye hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yakni dari pukul 08.00 sampai 16.00.
“Kalau hari Minggu dan malam tidak boleh kampanye. Tahapannya nanti kampanye sampai 11 Desember. Lalu pada 12-16 Desember itu hari tenang. Baru pada 17 Desember 2018 hari H pelaksanannya,” ujar Sokheh.
ADVERTISEMENT
Reporter: Bentar Editor: Muhammad Irsyam Faiz