Pedagang Burung Kicau Brebes Dukung Permen Tentang Perlindungan Satwa

Konten Media Partner
16 Agustus 2018 13:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang Burung Kicau Brebes Dukung Permen Tentang Perlindungan Satwa
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Sejumlah pedagang dan pecinta burung khusus kicau di Kabupaten Brebes menyambut baik dengan diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK). Mereka meminta permen tersebut segera dilaksanakan untuk menindak para pencari burung liar.
ADVERTISEMENT
Permen LHK nomor 20 tahun 2018 tentang perlindungan satwa dan tumbuhan, mendaftar beberapa jenis burung yang tadinya tidak dilindungi kini mulai dilindungi. Hal tersebut ternyata tidak membuat pedagang dan pecinta burung khawatir. Malah mereka menginginkan agar peraturan tersebut bisa segera diterapkan khususnya di Kabupaten Brebes.
Beberapa pedagang mengatakan, dengan peraturan itu maka kelestarian burung di alam akan tetap terjaga. "Populasi burung saat ini mulai berkurang karena diburu oleh pencari burung liar," jelas Nanang (42) salah satu pedagang yang ditemui di pasar burung dan unggas (Buras) di Desa Pulosari, Kabupaten Brebes, Rabu, 15 Agustus 2018.
Nanang menuturkan, dirinya dulu pernah berjualan burung, namun sekarang hanya menjual sangkar dan pakannya saja. "Sekitar satu tahun setengah, belakangan stok burung mulai berkurang. Burung sekarang susah dicari di alam dan hampir punah, akhirnya pencari burung tidak ada," paparnya.
ADVERTISEMENT
Peraturan tersebut menurut Nanang bagus jika diterapkan. Sehingga burung yang sudah masuk daftar yang dilindungi maka populasinya akan banyak kembali.
Pedagang burung di pasar tersebut juga ada yang melakukan pengembang biakan terhadap jenis burung tertentu. Salah satunya Yudi (58). Dirinya merasa sudah ikut melestarikan populasi burung.
"Saya tidak khawatir dengan itu, malah kalau bisa pencari burung di alam harus ditindak setegas tegasnya. Kalau penangkar kan ikut mengembangbiakan," tutur Yudi.
Menanggapi jenis burung yang ditambahkan dalam daftar Permen tersebut, Ketua Paguyuban Pedagang Burung di Pasar Buras, Aris (52) menyatakan bahwa jenis burung yang populasinya masih banyak sebaiknya tidak dimasukkan dalam Permen tersebut.
"Sekarang banyak yang melakukan penangkaran, jadi populasi bertambah, seperti jenis anis merah, kacer, jalak bali, murai dan lovebird. Baiknya tidak masuk daftar," jelas Aris.
ADVERTISEMENT
Aris menambahkan, ijin memelihara burung sebaiknya diberlakukan bagi burung yang berasal dari alam liar seperti kakaktua dan jalak bali. "Kalau masih bisa dikembangbiakan di penangkaran, lebih baik tidak usah memakai ijin," pungkasnya.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz