Pedagang Sayur dan Buah di Pemalang Tolak Pembubaran Paguyuban Pedagang

Konten Media Partner
21 September 2020 20:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pedagang Sayur dan Buah di Pemalang Tolak Pembubaran Paguyuban Pedagang
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Puluhan pedagang sayur dan buah Kabupaten Pemalang, Senin (21/9/2020), mendatangi DPRD setempat. Mereka menyatakan menolak pembubaran paguyuban pedagang yang diusulkan oleh Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) dan sejumlah pedagang beberapa waktu lalu. Pasalnya, pembubaran paguyuban pedagang bukan kewenangan Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).
ADVERTISEMENT
Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang sengaja mengundang pihak paguyuban pasar, pedagang dan LMPI untuk menindaklanjuti usulan tentang pembubaran paguyuban pedagang yang dilayangkan sejumlah pedagang dan LMPI beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan yang dimediatori oleh Wakil Ketua DPRD Pemalang Subur Sholeman, Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Buah dan Sayur, Nurpandi mengatakan bahwa ia menolak pembubaran paguyuban seperti yang diusulkan oleh LMPI. Ia juga membantah adanya tuduhan yang menyatakan bahwa paguyuban telah mengelola Pasar Buah dan Sayur Pemalang.
"Paguyuban itu bukan dibentuk oleh Diskoperindag. Jadi tidak berwenang untuk membubarkan paguyuban. Yang berhak adalah pedagang. Kemudian, terkait adanya adanya laporan bahwa kita mengelola pasar, itu bohong besar," katanya.
Pasar Buah dan Sayur Pemalang, lanjut Nurpandi, dari awal sampai sekarang tidak dikelola oleh paguyuban, melainkan dikelola oleh Diskoperindag. Pihaknya hanya menampung aspirasi para pedagang.
ADVERTISEMENT
Nurpandi juga mengaku hanya diminta oleh Diskoperindag untuk memberikan rekomendasi terkait pedagang yang berhak mendapatkan kios baru dalam upaya revitalisasi Pasar Buah dan Sayur. Relokasi pasar yang baru berada di Jalan Slamet Riyadi, Pemalang dan dalam proses pembangunan.
“Kita tahu kok siapa saja pedagang yang bermain culas. Ingin dapat kios untuk dijual lagi. Makanya kami prioritaskan untuk pedagang yang lama. Jadi mereka yang di sini itu ya yang kemarin ikut audiensi dan hari ini juga hadir dalam rapat ini. Dicek saja,"ujarnya.
Nurpandi menambahkan, ketidaksepahaman berawal adanya audensi yang dilakukan LMP ke Disperindagkop. Dari audensi itu, pihak LMPI merasa tidak puas dengan pihak paguyuban pasar yang dianggap belum meng akomodir semua pedagang untuk dapat tempat atau lapak dagang di pasar yang baru.
ADVERTISEMENT
"Saya kira ini karena hasutan dari LMPI, makanya ada kondisi seperti ini, Pasar Buah dan Sayur Kabupaten Pemalang kondisif dan baik-baik saja," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pemalang Subur Soleman, mengatakan bahwa agenda hari ini, pihaknya ingin mendengarkan penjelasan paguyuban pedagang pasar terkait dengan adanya usulan pembubaran paguyuban.
Ia pun mengatakan, Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang akan mengecek langsung situasi Pasar Buah dan Sayur agar lebih jelas. "Jadi kita bisa memutuskan atau memuaskan salah satu pihak, sebab kami bukan pemuas. Nanti Komisi C yang akan mengecek langsung," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris LMPI, Sugeng Riyadi, mengaku kecewa dengan proses audiensi yang dilakukan oleh DPRD. Pasalnya, pihaknya hanya mendengarkan penjelasan dari paguyuban pedagang pasar, tanpa menyampaikan pendapat.
ADVERTISEMENT
"Jadi tadi audiensi berjalan kurang dari satu jam dan kami hanya bisa mendengarkan. Alasan DPRD terjadi salah undangan. Karena sebenarnya agenda adalah penjelasan dari paguyuban pedagang pasar," katanya.
Sugeng menjelaskan bahwa munculnya usulan pembubaran paguyuban atau reshuffle kepengurusan adalah murni dari perwakilan pedagang dan LMPI hanya pendampingan. Hal itu didasari karena paguyuban terlalu mendominasi dalam pengelolaan pasar. Termasuk pembagian lapak pedagang yang dinilai tidak adil.
"Nilai kontrol adalah Diskoperindag, cuma dalam prateknya tidak seperti itu, lebih didominasi pada pihak paguyuban. Paguyuban dengan sepenuhnya mengontrol terkait pembagian lapak, termasuk memutuskan nilai pengambilan uang swadaya yang dibebankan para pedagang," pungkasnya. (*)