Pejambret yang Resahkan Warga Kota Tegal Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
18 Juni 2021 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah bersama Tim Resmob usai menangkap pelaku jambret, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (16/6/2021) malam. (Foto: Satreskrim Polres Tegal Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah bersama Tim Resmob usai menangkap pelaku jambret, di Mapolres Tegal Kota, Rabu (16/6/2021) malam. (Foto: Satreskrim Polres Tegal Kota)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Seorang pelaku penjambretan diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota. Pelaku beraksi di dua tempat di Kota Tegal baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Pelaku berinisial NRA (20) diamankan di kediamannya, di Kelurahan Kalinyamat Wetan, Kecamatan Tegal Selatan, Kota Tegal Rabu (16/6/2021) malam.
Saat petugas datang, pelaku sedang bersembunyi di atas loteng rumahnya. Bahkan kedatangan petugas sempat dihalangi pihak keluarga.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti dan sarana kejahatan. Saat ditangkap, pelaku sedang sembunyi di loteng rumahnya," kata Kasatreskrim Polres Tegal Kota AKP Syuaib Abdullah, di kantornya, Jumat (18/6/2021).
Disampaikan Syuaib, pelaku sebelumnya hendak melarikan diri dengan berlayar ikut kapal nelayan. "Rencananya akan berangkat berlayar. Sudah mendaftar sebagai ABK (anak buah kapal)," kata Syuaib.
Selain pernah melakukan aksinya di dua lokasi di Kota Tegal, pelaku juga diketahui pernah melakukan aksi yang sama dua kali di wilayah Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
Di Kota Tegal, pelaku pernah menjambret di sekitar Lapangan Bung Karno, Kelurahan Pesurungan Lor dan Jalan Gelatik, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal.
Modusnya, pelaku mengendarai sepeda motor berboncengan mencari sasaran dan membuntuti calon korban kemudian memepet dan mengambil barang milik korban.
"Saat beraksi pelaku pernah sendirian, pernah ada yang berdua sama orang lain. Dan ternyata pelaku ini memang residivis kasus pencurian," katanya.
Pelaku pencurian dengan pemberatan atau jambret ini disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)