Pelajaran Berharga dari Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS

Konten Media Partner
16 Oktober 2018 17:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelajaran Berharga dari Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kejari Brebes Transiswara Adhi.
BREBES - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes Transiswara Adhi menegaskan, kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Kerabat Kita Bumiayu dapat menjadi pelajaran berharga. Terutama bagi dunia pendidikan di Kota Bawang agar lebih memperhatikan dan mengelola sesuai peruntukan penggunaan dana BOS.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami ke depan, pengelolaan dana BOS harus sesuai aturan yang ada. Kasus ini untuk memberikan efek jera karena dana BOS diperuntukan untuk kepentingan sekolah dan siswa," ucap Transiswara Adhi, Selasa 16 Oktober 2018.
Kajari menjelaskan, jika dana BOS yang digelontorkan Pemerintah pusat jumlahnya sangat besar dan diterima kepada setiap kepala sekolah. "Bdang intelejen kita saat ini sedang gencar melakukan sosialisasi hukum. Di antaranya program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sekaligus penyuluhan kepada kepala sekolah agar menggunakan dana BOS sesuai aturan yang ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasiintel) Kejari Brebes, Hardiansyah menuturkan, pihaknya menekankan kepada seluruh kepala sekolah dalam hal ini pengelola dana BOS agar tidak sewenang - wenang. "Sampain saat ini, justru kita menggedor seluruh pengelola BOS agar tidak sewenang-wenang dan menyahgunakan dana BOS. Dan kita minta juga untuk memperhatikan petunjuk serta aturannya. Jangan sampai peruntukannya menyimpang dari juknis yang dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tutur Hardiansyah.
ADVERTISEMENT
Ia pun mencontohkan, beberapa sekolah yang terjerat pelanggaran UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) agar menjadi pembelajaran. "Cukuplah sekolah-sekolah yang masuk jeratan tipikor menjadi contoh. Jangan sampai terjadi lagi di kemudian hari. Kita juga nggak bosan menyosialisasikan penyuluhan hukum. Blusukan dari sekolah ke sekolah secara rutin," pungkasnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana BOS itu terbongkar berawal dari laporan masyarakat. Dari laporan itu, Kejari melakukan tindak lanjut dan diketahui ada dana BOS yang penggunaannya disalahgunakan. Bahkan, dana BOS yang disalahgunakan itu nilainya sangat besar mencapai Rp 2,53 miliar. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh