Pelaku Begal Ojol di Brebes Terancam Hukuman Berat

Konten Media Partner
11 Juni 2021 21:18 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaki kiri pelaku ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. (Fajar Eko Nugroho/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Kaki kiri pelaku ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap. (Fajar Eko Nugroho/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pelaku begal driver ojek online (Ojol) terancam hukuman pidana berat atas aksi sadisnya. Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto menyatakan, pelaku, Ahmad Jamaludin (21) dijerat dengan pasal 365 ayat 3 atau KUHP 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan pelaku diancam pidana kurungan penjara selama 15 tahun," Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto di Mapolres Brebes, Jumat 11 Juni 2021.
Kapolres menyatakan, motif pencurian dengan pemberatan yakni ingin menguasai barang berharga milik korban, Slamet Ariswanto (33). "Motifnya pelaku ingin menguasai barang berharga milik korban," kata dia.
Namun demikian, lanjut dia, penyidik masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan kepada pelaku. "Pelaku atas kasus ini tunggal, tapi kami masih terus melakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.
Sedangkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam milik korban.
Sebelumnya, Tim gabungan Reskrim Polsek Kersana dan tim Resmob Satreskrim Polres Brebes berhasil membekuk pelaku aksi begal sadis kepada driver ojek online (ojol), hingga korban meninggal dunia, Jumat (11/6/2021) sore.
ADVERTISEMENT
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di wilayah Desa Sengon Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes sekitar pukul 15.00 WIB sore.
Akibat melawan saat akan ditangkap, tim Resmob melumpuhkan pelaku dengan timah panas yang bersarang di kaki kiri. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kepala Unit (Kanit) I Satreskrim Polres Brebes Aiptu Titok Ambar Pramono. (*)