Pelaku Judi Togel di Pemalang Kembali Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
25 Maret 2021 22:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa dua pelaku kasus perjudian jenis togel.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa dua pelaku kasus perjudian jenis togel.
ADVERTISEMENT
PEMALANG – Kasus tindak pidana perjudian jenis togel kembali diungkap Polres Pemalang. Sebelumnya, polisi mengamankan seorang residivis AP (56) yang terlibat kasus judi jenis togel di Taman, Pemalang, Senin (22/03/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho, Kamis (26/3/2021) mengungkapkan, tersangka kali ini adalah inisial S (49). Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Bantarbolang, Pemalang pada Selasa (23/3) malam.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait permainan judi togel oleh tersangka S di rumahnya yang berada di Bantarbolang,” katanya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Ronny, tim dari Satuan Reskrim Polres Pemalang melihat aktivitas permainan judi togel oleh tersangka di rumahnya.
“Tersangka beserta barang buktinya kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Pemalang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Ronny mengimbau, agar masyarakat segera memberikan informasi jika melihat aktivitas permainan judi togel di wilayah Kabupaten Pemalang.
ADVERTISEMENT
“Kami mengimbau, agar masyarakat melaporkan segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan untuk diproses secara hukum,” jelasnya. (*)