Pelaku Penggelapan 2 Unit Mobil Dibekuk Polres Tegal

Konten Media Partner
7 Juli 2020 22:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan pelaku penggelapan dua unit mobil.
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan pelaku penggelapan dua unit mobil.
ADVERTISEMENT
SLAWI - Pelaku penggelapan 2 unit mobil, Heri Imam Sulistiono (44) warga Desa Jembayat, Kecamatan Margasari dibekuk jajaran Satreskrim Polres Tegal. Modus pelaku, berpura-pura meminjam mobil kepada korbannya dan kemudian digadaikan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, Selasa (7/7) mengatakan bahwa pada Jumat (20/3) pelaku mendatangi rumah korban untuk merental mobil pick up. Sesampai di rumah, ternyata korban tidak memiliki mobil pick up. Namun, karena mengenal pelaku, korban pun akhirnya mencarikan pinjaman mobil ke temannya yang juga usaha rental mobil.
"Si korban pun berhasil mencarikan mobil pick up, yakni Daihatsu Grand Max. Korban juga sepakat meminjamkan mobil selama 1 minggu dengan biaya sewa mobil sebesar Rp 200 ribu per hari," kataya.
Sebelum mobil pick up kembali, lanjut Heru, pelaku pada Sabtu (11/4) kembali mendatangi korban dengan tujuan yang sama, yakni meminjam mobil. Namun kali ini, pelaku meminjam mobil minibus yang masih bagus. Karena belum ada perasaan curiga, korban pun kembali meminjamkan mobil kepada pelaku, yakni minibus Toyota Calya.
ADVERTISEMENT
"Untuk pinjaman kedua, kesepakatabnya yakni biaya rental selama satu bulan sebesar Rp 6,5 juta," ujarnya.
Namun, setelah waktu pinjam sudah habis, ternyata pelaku tidak juga mengembalikan kedua mobil yang dipinjam. Setelah berusaha mencari, akhirnya korban berhasil bertemu dengan pelaku. Korban pun kaget ternyata kedua mobil tersebut telah digadaikan oleh pelaku, yakni Rp 17 juta untuk mobil Toyota Calya dan Rp 7,5 juta mobil pick up Daihatsu Grand Max.
"Karena merasa ditipu, korban pun kemudian melaporkan kepada kami. Karena korban kenal maka tidak menaruh curiga saat pelaku meminjam mobil," jelasnya.
Sementara itu, pelaku Heri Imam Sulistiono mengaku nekat menggadaikan 2 unit mobil milik pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. Penghasil sebagai buruh bangunan pun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
ADVERTISEMENT
"Baru kali ini, saya terpaksa gadaikan mobil karena butuh uang untuk kebutuhan keluarga. Mobil saya gadaikan di daerah Marga Ayu," akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. (*)