Pelaku Tabrak Lari di Jalingkut Tegal Ditangkap di Kediamannya

Konten Media Partner
24 Mei 2019 21:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menangkap pelaku tabrak lari di Jalingkut Tegal. (Fotoa: Dok. Humas Polres Tegal Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menangkap pelaku tabrak lari di Jalingkut Tegal. (Fotoa: Dok. Humas Polres Tegal Kota)
ADVERTISEMENT
TEGAL – Unit Lakalantas Polres Tegal Kota berhasil menangkap DR (28) pelaku tabrak lari di jalan lingkar utara (Jalingkut), Tegalsari, Kota Tegal. DR ditangkap di kediamannya di Kabupaten Cilacap, Kamis (23/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
“Pelaku kami tangkap di rumahnya kemarin, di daerah Cilacap,” ungkap Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah Jumat (24/05/2019).
Peristiwa tabrak lari terjadi pada Minggu (12/05) sekitar pukul 17.30 WIB. DR yang mengendarai mobil pikap menabrak RA (14) pengendara motor hingga tewas. RA merupakan warga asal Jalan Blanak Dalam, RT 05 RW 02 Kelurahan Tegalsari, Kota Tegal.
Siti menuturkan, penangkapan pelaku dilakukan setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi disekitar lokasi kejadian. “(Kami) menemukan sejumlah bukti dan keterangan yang menjadi petunjuk untuk mengejar pelaku,” katanya.
Kapolres menambahkan dari petunjuk yang ada, petugas melakukan penyelidikan. Terlebih setelah adanya kesaksian dari seorang anak yang menjadi saksi saat kejadian berlangsung.
Dari keterangan saksi tersebut, pelaku diketahui membawa mobil pikap dan kerap membawa motor. Saat kecelakaan, ciri-ciri kendaraan pelaku juga terekam oleh CCTV.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil rekaman CCTV kita dapatkan bahwa kendaraan yang menabrak selanjutnya bisa ditelusuri dan bisa diungkap,” tuturnya.
Pengakuan dari pelaku, dirinya kabur lantaran panik dan takut dihakimi oleh massa. Sehingga ia pun kabur meninggalkan korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat hukuman 5 tahun penjara lantaran telah menghilangkan nyawa korban dan kabur.
Reporter: Reza Abineri
Editor: Irsyam Faiz