Pelawak Nurul Qomar Jalani Sidang Perdana Kasus Pemalsuan Dokumen

Konten Media Partner
3 Juli 2019 14:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Nurul Qomar jalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen di PN Brebes, Rabu (3/7). (Foto: Fajar Eko)
BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar menjalani sidang perdana di kantor Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Rabu (3/7). Dia menjadi terdakwa kasus pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
Adapun sidang perdana ini agendanya pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Pantauan panturapost, sidang ini sempat molor. Jadwal semula akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, mundur hampir satu jam kemudian.
Nurul Qomar datang ke PN Brebes mengenakan baju atasan kemeja putih dan bercelana gelap. Ia juga diantar sejumlah kerabat dan anggota keluarganya bersama tiga kuasa hukumnya.
Qomar menyebut, akan kooperatif dan menjalani proses sidang hingga agenda putusan. "Insya Allah saya kooperatif dan siap mengikuti tahapan proses sidang," katanya.
Oleh tiga jaksa penuntut umum yakni, Bahtiar Ihsan Agung, Nugroho dan Ardiansyah, Qomar didakwa melakukan pemalsuan dokumen program S2 dan S3. Dokumen itu digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa qomar dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
ADVERTISEMENT
Pihak universitas mengalami kerugian materiil dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS. Qomar  sendiri menjabat sebagai rektor UMUS slselama 10 bulan sebagai rektor UMUS pada 2017 lalu. Setiap bulan, ia mendapatkan gaji sekitar Rp 7,7 juta per bulan. Gaji itu, belum termasuk tunjangan sebagai rektor. 
Nurul Qomar jalani sidang perdana kasus pemalsuan dokumen di PN Brebes, Rabu (3/7). (Foto: Fajar Eko)
Persidangan yang dipimpin hakim ketua Sri Sulastuti dan dua hakim anggota Dian Angreani dan Nanik Pratiwi berlangsung singkat. Hakim ketua sempat menanyakan kepada terdakwa Qomar usai pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 
"Apakah saudara Nurul Qomar mengajukan eksepsi dari dakwaan yang disampaikan. Atau dari pihak kuasa hukum yang akan mengajukan eksepsi," tanya hakim ketua kepada terdakwa Nurul Qomar.
Tak lama kemudian, Qomar berdiri dari tempat duduknya dan berjalan menuju tiga kuasa hukumnya untuk berkoordinasi. "Saya tidak ajukan eksepsi, silahkan yang mulia melanjutkan ke proses selanjutnya," kata Qomar.
ADVERTISEMENT
Sekitar 30 menit jalanya persidangan, Hakim Ketua untuk kemudian memutuskan menunda jalanya sidang untuk dilanjutkan sidang pada, Senin 8 Juli 2019.
"Siang ini sidang kita tunda, dilanjut Senin pekan depan dengan agenda keterangan 4 orang saksi yang akan dihadirkan jaksa di persidangan," kata Hakim Ketua diakjir sidang siang itu.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Irsyam Faiz