Pelawak Qomar Divonis 1 Tahun 5 Bulan Penjara

Konten Media Partner
11 November 2019 12:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelawak senior Nurul Qomar saat menjalani sidang vonis di PN Brebes. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Pelawak senior Nurul Qomar saat menjalani sidang vonis di PN Brebes. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Pelawak senior, Nurul Qomar, divonis satu tahun lima bulan penjara. Qomar dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Lulus (SKL) program S2 dan S3.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menghukum terdakwa Nurul Qomar dengan pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan dan membayar biaya perkara Rp 2 ribu," ucap Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Sri Sulastuti, Senin, 11 November 2019.
Puluhan kerabat dan keluarga Qomar pun turut menyaksikan sidang vonis terbuka tersebut. Mendengar putusan itu, pihak penasihat hukum dan terdakwa Nurul Qomar langsung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan oleh hakim.
Untuk diketahui, kasus yang menjerat Qomar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang digunakan sebagai syarat menjadi rektor Universitas Muhadi Setyabudi (UMUS) Brebes tahun 2017 silam. Jaksa mendakwa Qomar dengan pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.
Qomar sendiri menjabat sebagai rektor UMUS selama 10 bulan pada 2017 lalu. Pihak universitas merasa rugi atas kasus ini dan berdampak bagi berkurangnya kepercayaan kepada masyarakat kepada civitas UMUS. (*)
ADVERTISEMENT