Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Pembuang 160 Karung Berisi Limbah di Tegal Terancam Denda Rp 3 Miliar
ADVERTISEMENT
SLAWI – Limbah bahan, beracun dan berbahaya (B3) yang ditemukan di Desa Batumirah, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Sabtu 18 Januari 2020. Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal masih menunggu proses penyidikan dari kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
“Limbah B3 yang dibuang sembarangan di Desa Batumirah ini dapat dikategorikan kedalam tindak pidana yakni melanggar Pasal 104 UU PPLH. Maka dari itu, pihak yang terlebih dahulu menangani kasus ini adalah kepolisian Bumijawa,” ujar Kasi Penaatan Hukum Lingkungan DLH Kabupaten Tegal, Khairuddin dalam siaran pers yang diterima PanturaPost, Kamis (23/1/2020).
Dia menambahkan, pihaknya hanya berwenang melakukan pengawasan terkait izin perusahaan terutama yang ada disekitar lokasi penemuan limbah.
“Sanksi yang akan diberikan kepada pelaku pembuangan limbah B3 secara sembarangan yaitu dikenai denda sebesar Rp 3 Miliar serta izin usahanya dapat kami cabut,” tegasnya.
Diduga, karung berisi limbah B3 ini dibuang pada malam hari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga tak satupun warga yang melihat maupun mengetahui aksi pencemaran lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Apabila nanti bukti-buktinya sudah jelas baru akan kami tindak lanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tambah Khairuddin. (*)