Pembunuhan di Tanjung Direkonstruksi, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Konten Media Partner
3 April 2020 13:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu tersangka menjalani adegan dalam reka ulang, Jumat (3/4/2020)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu tersangka menjalani adegan dalam reka ulang, Jumat (3/4/2020)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BREBES - Kasus penusukan dan pengeroyokan seorang pria bernama Arista Irvan Wijaya (33) di depan isterinya hingga menyebabkan meninggal dunia, Jumat (3/4/2020) direkonstruksi oleh Satreskrim Polres Brebes. Korban merupakan warga Desa Kemurang Wetan Kecamatan Tanjung Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
Rekonstruksi dilakukan dengan menghadirkan dua pelaku yakni Riki (33) dan Taufik (33). Keduanya merupakan warga Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung. Bahkan dalam rekonstruksi juga dihadirkan langsung isteri korban Siti Rokhaeni sebagai saksi dari jumlah total tiga saksi.
Diketahui ada 13 adegan yang direka ulang dalam giat tersebut. Rekonstruksi juga dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Brebes selaku Jaksa Penutut Umum (JPU) dan pengacara tersangka.
Rekonstruksi dilakukan di sebuah rumah di kompleks Asrama Polisi Saditan Kota Brebes. Usai mengikuti rekonstruksi, istri korban menuntut dua tersangka yang ditangkap polisi dihukum mati.
"Harapan saya kedua pelaku ini dihukum setimpal, saya nggak terima suami saya mati. Ya hukumannya harus mati juga," tegas Rokhaeni.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryomicho mengatakan, rekontruksi dilaksanakan untuk melengkapi berkas penyidikan. Selain itu, untuk memberikan gambaran secara jelas peran masing-masing orang yang terlibat dalam kejadian tersebut, mulai dari tersangka hingga saksi-saksi.
"Tadi rekonstruksi digelar dengan melakukan 13 adegan," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, lokasi rekonstruksi dipindah ke Kompleks Asrama Polisi dengan pertimbangan karena tidak memungkinkan dilaksanakan di lokasi kejadian.
"Dalam kasus ini, ada 4 tersangka. Dua tersangka sudah kami tangkap. Sedangkan 2 lainnya masih kami kejar dan masuk DPO. Setelah ini, berkas akan kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.
Sementara itu, Kasipidum Kejari Brebes Andhy Hermawan Bolifar mengatakan, pihaknya diundang penyidik kepolisian untuk ikut rekonstruksi ini.
ADVERTISEMENT
"Dari rekonstruksi ini kami mendapat gambaran apa yang dilakukan tersangka. Semua hasil penyidikan diperagakan oleh kedua tersangka," ucap Andhy Hermawan Bolifar.
Ia menambahkan, dengan rekonstruksi bisa memberi keyakinan JPU dalam melakukan prapenuntutan. "Dengan rekonstruksi ini semuanya semakin jelas, mana peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut," pungkasnya.
Kronologi Pengeroyokan
Beberapa waktu lalu, Tim Gabungan Unit Reskrim Polsek Tanjung dan Unit 1 Satreskrim Polres Brebes berhasil meringkus dua pelaku pengeroyokan dan penusukan seorang pemuda di Desa Kemurang Kulon Kecamatan Tanjung.
Kasus pengeroyokan itu terjadi pada Jumat 14 Maret lalu. Korbannya adalah Arista Irvan Wijaya (33), warga Desa Kemurang Kulon, Kecamatan Tanjung. Korban tewas akibat luka di beberapa bagian. Termasuk kepala, luka tusuk di bagian dada dan meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Adapun aksi pengeroyokan hingga menyebabkan kematian korban dilatarbelakangi oleh dendam pribadi masing-masing pelaku. Setiap pelaku, yang juga teman korban itu, ternyata mempunyai dendam pribadi sendiri-sendiri terhadap korban. Ada yang dendam karena istri pelaku sering digodain korban. Ada juga dendam karena sering dipukuli korban saat pesta miras.
Para pelaku melakukan beberapa kali pukulan dengan menggunakan benda tumpul. Di antaranya, kipas angin, pecahan cobek hingga batu cor. Bahkan, seorang pelaku menusuk korban tepat di dadanya hingga tersungkur di tempat tidur. Saat kejadian, korban sedang tidur bersama istrinya di kediamannya sendiri.
Kasusnya dilaporkan ke polisi. Selain melakukan olah tempat kejadian perkara, polisi juga melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dua pelaku berhasil diringkus di rumahnya masing-masing.
ADVERTISEMENT
Sedangkan sejumlah barang bukti. Di antaranya, cobek dan kipas angin yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban. Kemudian, pakaian korban yang dipenuhi bercak darah. Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)