Pemkab Batang Segera Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Konten Media Partner
2 Agustus 2018 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Batang Segera Tertibkan Bangunan Tak Berizin
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BATANG – Banyaknya bangunan di Kabupaten Batang, tidak diiringi dengan sadarnya masyarakat untuk mengurus Ijin Membuat Bangunan (IMB). Karena itu, Dinas Pelayanan Modal Satu Pintu Tenagakerja dan Transmigarsi ( DPMSTP DAN Naker) Kabupaten Batang akan menertibkan Bangunan yang diduga tidak memiliki izin.
ADVERTISEMENT
"Operasi ini untuk lebih menertibkan dan menyadarkan masyarakat dalam mendirikan bangunan. Rencananya dimulai tanggal 6 Agustus 2018, " ucap Kepala DPMSPT DAN Naker Kabupaten Batang, Sri Purwaningsih, Kamis 2 Agustus 2018.
Penertiban rencananya dilakukan secara gabungan dengan tim teknis dari DPUPR dan Satpol PP. Harapannya pemilik bangunan bisa langsung membayar ditempat. Sebab tim teknis akan langsung menghitung luasan bangunan yang harus dibayarkan.
Selain mengecek bangunan tidak berizin, penertiban ini juga untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membangun batang agar lebih bisa sejahtera lagi. "Di Kecamatan sendiri ada 30 kos - kosan yang tidak mengantongi izin dan ada juga beberapa ruko," katanya.
Sedangkan target pendapatan IMB di tahun 2018 sebanyak Rp 825 juta. Sampai saat ini realisasinya baru mencapai 28,8 persen. "Jadi untuk mencapai target tersebut Pemkab melakuan jemput bola dengan melakukan operasi yustisi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz