Pemkab Brebes Buka Pendaftaran PPPK Nakes, Ada 125 Formasi

Konten Media Partner
14 November 2022 17:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ILustrasi tenaga medis). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
ILustrasi tenaga medis). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
BREBES - Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes, resmi membuka pendaftaran 125 formasi tenaga kesehatan. Bahkan, dari total kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut terbagi menjadi 21 profesi.
ADVERTISEMENT
Di antaranya, apoteker, dokter gigi, spesialis anak, dokter umum, spesialis bedah, dokter kandungan. Kemudian, dokter spesialis orthopaedi dan traumatologi, spesialis pulmonologi, dan kedokteran respirasi.
Selain itu, nutrisionis, penata anestesi, perawat, psikolog klinis, Sanitarian, tenaga promkes dan ilmu perilaku. Selanjutnya, asisten apoteker, asisten penata anestesi, bidan, fisioterapis, perekam medis, pranata laboratorium kesehatan, terapis gigi dan mulut.
Kepala Dinkes Brebes Ineke Tri Sulistyowati mengatakan, untuk tahapan dan mekanisme pendaftaran P3K formasi nakes bisa diakses secara online. Yakni, di portal https://sscasn.bkn.go.id. Termasuk, semua informasi lengkap tentang pendaftaran bisa diakses https://sscasn.bkn.go.id/alur atau https://bkpsdmd.brebeskab.go.id.
"Dari total 125 Formasi nakes yang dibuka, terbagi menjadi dua. Sebanyak 66 formasi jenjang terampil dan 59 formasi jenjang ahli," kata Tri Sulistyowati, Senin (14/11/2022).
ADVERTISEMENT
Ia menjelaskan, untuk persyaratan pendaftar PPPK Nakes, terbagi menjadi dua. Yakni, persyaratan umum berstatus warga negara Indonesia. Sedangkan usia minimal 20 tahun maksimal 57 tahun saat mendaftar PPPK.
Dan juga, tidak pernah divonis pidana penjara 2 tahun atau lebih. Kemudian, tidak pernah dipecat secara tidak hormat sebagai CPNS, PNS, TNI-Polri atau jabatan swasta lainnya. Masa hubungan kerja P3K, paling sedikit 1 tahun sampai 5 tahun dan bisa diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadwal pendaftaran, dibuka sejak 8-18 November. Kemudian,18-19 November Seleksi Administrasi, 19-20 November pengumuman hasil seleksi administrasi," jelasnya.
Ia menjelaskan, untuk tahapan selanjutnya masa sanggah 20-22 November. Kemudian, jawaban sanggah 20-23 November, pengumuman pasca sanggah 24 November, penarikan data final 25-26 November mendatang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, penjadwalan seleksi kompetensi 27-28 November 2022, pengumuman daftar peserta, waktu dan tempat seleksi 29-30 November 2022. Kemudian, pelaksanaan seleksi kompetensi 1-15 Desember, pengolahan nilai seleksi kompetensi 6-17 Desember 2022. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2022, masa sanggah 19-21 Desember 2022, jawab sanggah 19-23 Desember 2022.
"Selanjutnya, untuk pengumuman kelulusan pasca sanggah 26-27 Desember dan Pengisian DRH 28 Desember 2022-17 Januari 2023. Terakhir, usulan penetapan NI PPPK 10-31 Januari 2023 mendatang," pungkasnya. (*)