Pemkab Brebes Didesak Terbitkan Regulasi untuk Tempat Pemakaman Umum

Konten Media Partner
28 April 2018 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkab Brebes Didesak Terbitkan Regulasi untuk Tempat Pemakaman Umum
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pemakaman di Brebes. (Foto: Fajar Eko Nugroho/Panturapost.id)
BREBES - Lembaga Penelitian, Pengembangan Sumberdaya dan Lingkungan Hidup (LPPLSH) mendesak Pemkab Brebes segera membuat regulasi untuk tempat pemakaman umum (TPU). Payung hukum ini diharapkan bisa digunakan oleh para penganut kepercayaan yang ada di Kabupaten Brebes.
ADVERTISEMENT
Desakan ini menyusul seringnya penolakan warga terhadap pemakaman anggota penghayat beberapa tahun terakhir di sejumlah desa Brebes. Padahal tempat pemakaman adalah hak mendasar bagi kepercayaan para penghayat sebagai warga negara Indonesia.
"Jadi untuk penghayat kerap ditolak dimakamkan di situ, dengan alasan TPU itu hanya boleh untuk agama tertentu," kata pendamping dari LPPLSH, Muhajir saat ditemui di rumah makan Seruni, Brebes, Kamis 28 April 2018.
Adanya penolakan itu membuat para penganut penghayat kepercayaan ingin menuntut keadilan dan penyamaan kedudukan sebagai warga. "Itu hak dasar yang perlu diperjuangkan, TPU itu kan Tempat Pemakaman Umum, berarti untuk umum, kenapa tidak boleh," ujar Muhajir.
Pihaknya, kini tengah melakukan pendataan terhadap tempat pemakaman yang berada di sekitar pemukiman penghayat. "Sudah empat hari kita berusaha mendata, ternyata banyak yang belum memiliki dokumen. Jadi banyak tempat pemakaman yang menempati tanah tak bertuan," kata Muhajir.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, LPPLSH meminta kepada pihak Pemkab Brebes untuk segera membuat regulasi tentang TPU. "Kami sudah menawarkan naskah akademik kepada Pemkab, tinggal bagaimana pemerintah nanti seperti apa. Apakah naskah akademik itu mau dijadikan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati," katanya.
Pentingnya tempat pemakaman umum ini diakui juga oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskin). Kepala Dinperwaskin Brebes Gatot Rudiono beberapa waktu lalu mengatakan, Pemkab Brebes telah merencanakan pengadaan lahan untuk TPU. Menurut dia, keberadaan TPU di suatu daerah sangat penting.
Apalagi, saat ini aliran kepercayaan yang ada saat ini sudah diakui oleh pemerintah. Sehingga, perlu adanya tempat pemakaman untuk masyarakat Brebes yang menganut agama kepercayaan.
"Kenyataanya TPU di Brebes merupakan wakaf dari masyarakat setempat. Dan masih banyak warga yang belum menerima pemakanam bagi masyarakat non Islam dimakamkan di TPU wakaf tersebut," ucap Gatot Rudiono, Rabu 4 April 2018.
ADVERTISEMENT
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz