Pemkab Brebes Minta PT Daihan Global Hentikan Perluasan Pabrik

Konten Media Partner
16 September 2019 17:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Pemkab Brebes mengukur lahan yang menjadi polemik. (foto: fajar eko nugroho)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Pemkab Brebes mengukur lahan yang menjadi polemik. (foto: fajar eko nugroho)
ADVERTISEMENT
BREBES - Polemik adanya hambatan rencana pembangunan pabrik di wilayah Cimohong Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes terus berlanjut. Bahkan, Pemkab Brebes melalui Sekda Djoko Gunawan menyatakan, persoalan antara PT PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) dan PT Daihan Global menunggu pihak Provinsi Jawa Tengah untuk turun dan berupaya memberikan solusi.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, hambatan akses jalan yang disoal oleh PT SMJ dengan mulai dibangunnya pondasi di lahan seluas 4000 meter persegi yang melintang oleh PT Daihan Global menjadi sorotan. Pasalnya, PT Daihan Global ditengarahi belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sekda Brebes Djoko Gunawan menegaskan, Pemkab Brebes sudah memberikan peringatan agar proyek peluasan pabrik dihentikan sementara, hingga seluruh izin telah diselesaikan termasuk IMB. "Ya memang belum ada IMB-nya, kami sudah melayangkan peringatan secara lisan agar kegiatan pekerjaan dihentikan hingga izin IMB keluar," ucap Djoko Gunawan, Senin 16 September 2019.
Tak hanya itu saja, Sekda membeberkan berdasarkan rekomendasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang, dalam hal ini PT Daihan Global telah melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Brebes. Sehingga, PT Daehan Global selaku pemilik pabrik garmen di Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes dikenai sanksi harus mengganti lahan seluas 31 hektare (Ha), atas lahan yang digunakan untuk mendirikan pabrik garmen yang saat ini sudah beroperasi.
ADVERTISEMENT
Dalam pelanggaran itu, PT Daehan Global diduga telah melayahi izin lahan yang telah dikeluarkan. Yakni, luasan lahan yang telah diizinkan untuk kawasan pabrik hanya 6,3 ha, namun kenyataan di lapangan mencapai 20 hektare. Pelanggaran lain, diduga pabrik itu ada yang berdiri di lahan berstatus hijau atau lahan yang peruntukannyabagi pertanian, dan tanah milik negara.
"Ya memang betul ada rekomendasi dari Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang), yang bersangkutan (PT Daehan Global) harus mengganti 2,25 kali atau sekitar 31 ha lahan pengganti karena adanya pelanggaran itu," ucap Djoko Gunawan.
Djoko kembali menegaskan, rekomendasi dari Kementerian ATR itu dikeluarkan tahun 2019 ini. Satu poin utamanya, luasan lahan sesuai izin yang telah dikeluarkan hanya 6,3 ha, namun pelaksanaan di lapangan melebihi dari luasan tersebut. Sehingga Kementerian ATR menggeluarkan rekomendasi lahan pengganti bagi investor yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
"Sudah saya sampaikan ke pihak investor terkait rekomendasi dari Kementerian ATR itu. Selanjutnya, Pemkab merespon dengan pihak perusahaan menanyakan terkait relisasinya," katanya.
Bahkan, dalam pelaksanaan rekomendasi dari Kementerian ATR itu masih dalam proses. Nantinya, setiap enam bulan sekali Pemkab juga diminta melaporkan proges atau perkembangan dari realisasi pengganti lahan tersebut. "Sekarang sudah proses, nanti setiap enam bulan sekali melaporkan perkembangannya ke Kementerian ATR terkait rekomendasi itu," jelasnya.
Sementara Perwakilan PT Daehan Global bagian Legal, Nanang menyatakan, luasan lahan yang diperbolehkan sesuai izin seluar 6,3 ha. Sedangkan di lapangan, lahan yang digunakan mencapai 20 hektare. Sedangkan lahan yang ada di bagian belakang kawasan pabrik memang berstatus lahan hijau atau basah. Lahan itu saat ini sedang diproses perizinannya.
ADVERTISEMENT
"Ya memang ijinnya yang keluar baru 6,3 ha, tetapi Lalan yang dibangun untuk pabrik mencapai 8,1 ha. Kalau total lebih dari 15 ha. Ijinnya menunggu aturan RTRW yang baru keluar. Karena sampai sekarang belum keluar. Karena tentu saja kami taat dengan peraturan yang berlaku," ucap Nanang.
Kemudian terkait bangunan pondasi untuk perluasan pabrik di sisi barat, kata dia, saat ini masih dalam proses. "Izin IMB untuk pengembangan masih dalam proses," ungkapnya.
Sebelumnya, rencana pendirian sebuah pabrik di atas lahan puluhan hektare yang berada di jalur pantura Desa Cimohong Kecamatan Bulakamba terancam gagal lantaran terhambat akses jalan masuk. Ironisnya, hambatan jalan masuk lantaran lahan yang dimiliki oleh pihak PT Sumber Masanda Jaya (SMJ) terhadang oleh lahan milik pabrik garmen PT Daihan Global yang belum lama berdiri di wilayah tersebut. Lahan itu, hanya seluas sekitar 4000 meter persegi dan melintang di lahan yang akan direncanakan dibangun pabrik dengan menyedot 14 ribu pekerja.
ADVERTISEMENT
Namun, beberapa kali upaya mediasi yang melibatkan Pemkab Brebes agar segera menemukan solusi atau titik temu selalu buntu atau gagal.
“Ya memang benar, kita sudah berupaya mediasi dengan pemilik lahan itu. Tapi belum ada solusi atau titik temunya. Sebenarnya lahan kita sekitar 30 hektare sudah siap. Tapi terhadang lahan yang melintang seluas 4000 meter persegi itu. Ini jelas menghambat investasi, sehingga rencana akan dibangun pabrik belum bisa terlaksana. Karena nggak mungkin dibangun, jalannya dari mana karena lahan kita terhadang seperti itu,” ucap Perwakilan PT SMJ, Tubagus Angke.
Bahkan, persoalan terkait hal itu sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Kita sudah sampaikan ke pak Gubernur untuk membantu untuk mediasi mencari solusinya. Informasinya, dalam waktu dekat beliau mau turun ke sini melihat langsung. Karena investor sudah menunggu. Dan juga pengurukan atau pendaratan tanah juga sudah sebagian dilakukan,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Padahal, kata dia, pihaknya siap jika diminta membeli lahan yang melintang di lahannya dengan harga sesuai pasaran. “Kalau disuruh beli ya kita siap, dengan harga mereka beli atau harga pasaran,” pungkasnya. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh