Pemkab Tegal Rencanakan Penyederhaan Birokrasi untuk Tingkatkan Efektifitas

Konten Media Partner
5 November 2020 17:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menyimak pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, Rabu (04/11/2020) di Ruang Rapat Sekda.
zoom-in-whitePerbesar
Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menyimak pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, Rabu (04/11/2020) di Ruang Rapat Sekda.
ADVERTISEMENT
TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal menyederhanakan birokrasi dengan memangkas sejumlah struktural birokrasi. Tujuannya untuk meningkatkan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik. Hal ini juga sejalan dengan prioritas Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin.
ADVERTISEMENT
Penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal sendiri ditargetkan selesai pada akhir Desember 2020 mendatang. Selain memangkas struktural menjadi dua level, pembenahan dinas dan badan juga ditargetkan selesai pada waktu yang sama. Ini tentunya menuntut Eselon III dan Eselon IV menjadi jabatan fungsional guna menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.
Pemaparan tim pelaksana penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab Tegal, Rabu (04/11/2020) di Ruang Rapat Sekda, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Tegal, Edi Budiyanto menyampaikan, tujuan utama penyederhanaan ini adalah peningkatan efektifitas pemerintahan dan percepatan pengambilan keputusan untuk meningkatkan pelayanan publik.
"Sasarannya sudah jelas, yaitu birokrasi yang lebih dinamis, tangkas dan profesional guna meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik," katanya.
ADVERTISEMENT
Untuk tahapan awal, lanjut Edi, sudah dilaksanakan sejak Oktober bulan lalu. Yakni melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap 48 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai Surat Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130/4846/SJ tanggal 31 Agustus 2020 tentang tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah.
"Hasil identifikasi dan pemetaan tersebut kemudian disampaikan kepada Mendagri untuk selanjutnya menunggu pengesahan," ungkapnya.
Menurutnya, dalam target jangka pendek, yang rencananya disasar pemerintah pusat, beberapa di antaranya tidak dilakukan penyederhanaan. Seperti Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Kecamatan.
"Untuk dinas dan badan tetap dilakukan penyederhanaan pada jabatan pengawas yang menyelenggarakan tugas dan fungsi bidang perijinan serta investasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Senada dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setda Tegal, Saidno. Menurutnya, pertanggal 19 Oktober lalu, dirinya sudah mengidentifikasi 743 jabatan struktural, 226 di antaranya berpotensi beralih ke jabatan fungsional.
"Tetapi penerapan hasil identifikasi ini masih menunggu perubahan peraturan pemerintah (Perpres) tentang pengalihan jabatan struktural ke jabatan fungsional," tambahnya.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyampaikan, jika memang harus dan untuk kemudahan birokrasi, pihaknya siap menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Ia meminta semua yang nantinya terimbas peralihan jabatan harus melaksanakan dengan sungguh-sungguh dan tetap menjaga kondusifitas.
"Sambil menunggu regulasi kita tetap mengambil langkah menyesuaikan, yang terpenting adalah efektifitas pelayanan publik," pungkasnya. (*)