Pemkot Tegal Larang Warganya Gelar Halal Bihalal dan Open House Saat Lebaran

Konten Media Partner
7 Mei 2021 14:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda Kota Tegal Johardi bersama Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan dan Kapolres AKBP Rita Wulandari usai apel gelar pasukan Operasi Candi 2021 di Mapolres Tegal Kota Rabu (5/5/2021). (Dok. Polres Tegal Kota)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda Kota Tegal Johardi bersama Dandim Letkol Inf Sutan Pandapotan dan Kapolres AKBP Rita Wulandari usai apel gelar pasukan Operasi Candi 2021 di Mapolres Tegal Kota Rabu (5/5/2021). (Dok. Polres Tegal Kota)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pemerintah Kota Tegal melarang kegiatan halal bihalal dan open house pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Johardi.
ADVERTISEMENT
"Tidak hanya itu, buka puasa bersama selain keluarga inti juga tidak diperbolehkan," kata Johardi usai mengikuti kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Candi 2021 di Mapolres Tegal Kota Rabu (5/5/2021).
Johardi menyebut kebijakan itu diambil menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Tujuan pelarangan itu, kata Johardi, agar masyarakat bisa merasa aman dari penyebatan COVID-19 saat merayakan lebaran. "Kami minta masyarakat agar dapat menaatinya," kata Johardi.
Johardi menyebut, larangan itu tidak hanya berlaku bagi masyarakat umum saja. Tapi juga untuk aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Tegal.
"Jadi memang bukan hanya bagi masyarakat umum, kebijakan itu juga berlaku untuk pejabat dan ASN," katanya.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo menegaskan, untuk saat ini tidak boleh ada kerumunan. Baik itu buka puasa bersama, halal bihalal serta open house.
ADVERTISEMENT
Nantinya akan ada patroli untuk mencegah agar tidak terjadi kerumunan di tengah masyarakat.
"Ini juga menjadi salah satu fokus operasi ketupat candi. Di tingkat kelurahan juga akan terpantau melalui 32 posko PPKM mikro yang tersebar," pungkasnya. (*)