Pemkot Tegal Siapkan Perda Larangan Memberi Uang ke Pengemis

Konten Media Partner
14 November 2018 18:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemkot Tegal Siapkan Perda Larangan Memberi Uang ke Pengemis
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TEGAL – Pemerintah Kota Tegal saat ini tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) larangan memberi uang ke pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT). Pemkot menilai, keberadaan PGOT mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Rehabilitasi Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tegal, Budi Santosa mengungkapkan perda tersebut akan diusulkan pada 2019 mendatang. “Isinya tentang larangan memberi uang pada PGOT,” kata Budi seusai razia PGOT, Rabu, 14 November 2018.
Menurut dia, Dinsos sendiri juga secara rutin melaksanakan razia PGOT. Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah PGOT yang berkeliaran di setiap sudut Kota Tegal.
"Kami bekerja sama dengan Satpol PP kota Tegal dan Polres Tegal Kota rutin kita lakukan razia. Tujuannya untuk menekan jumlah pengemis dan pengamen yang berada di wilayah kota Tegal," terangnya.
Sementara dalam razia tersebut, petugas berhasil menjaring 13 PGOT. Mereka selanjutnya didata dan diberikan pembinaan. Razia tersebut juga menyasar penghuni gubug liar di bantaran Sungai Kemiri di sebelah timur Terminal Kota Tegal.
ADVERTISEMENT
Reporter: Reza Abineri
Editor: Muhammad Irsyam Faiz