Pemuda di Kota Tegal Dibekuk Polisi karena Terlibat Kasus Judi Online

Konten Media Partner
29 Maret 2021 12:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waka Polres Tegal Kota Kompol Ahmadi saat menginterogasi tersangka perkara perjudian online AR (25) saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (29/3/2021). (Foto: Setyadi)
zoom-in-whitePerbesar
Waka Polres Tegal Kota Kompol Ahmadi saat menginterogasi tersangka perkara perjudian online AR (25) saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (29/3/2021). (Foto: Setyadi)
ADVERTISEMENT
TEGAL - AR (25) warga Jalan Sumbodro, Kelurahan Slerok, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. AR dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Tegal Kota karena diduga terlibat kasus judi online.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Polres Tegal Kota Kompol Ahmadi mengatakan, tersangka diamankan di sebuah warung kopi di komplek GOR Wisanggeni, pada Minggu (14/3/2021).
"Modusnya, tersangka menerima pasangan berupa uang pasangan atau angka taruhan dan uang tunai dari pemasang sebesar Rp 600.000 dan yang sudah dipasangkan Rp 436.000," kata Ahmadi didampingi Kasatreskrim AKP Syuaib Abdullah, saat konferensi pers di Mapolres Tegal Kota, Senin (29/3/2021).
Selanjutnya oleh tersangka, angka taruhan tersebut dipasangkan kembali oleh tersangka ke akun judi online miliknya. Yaitu perjudian online Togel Singapura.
"Dari pasangan tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan dari pemasang sebesar Rp 50.000," ujar Ahmadi.
Apabila angka taruhan tersebut tembus atau menang, maka tersangka akan mendapatkan uang tambahan atau bonus dari pemenang.
ADVERTISEMENT
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti satu unit handphone dan uang tunai Rp 100.000. Tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
Sementara itu, di hadapan polisi, tersangka AR mengaku sudah menjalani perjudian togel online tersebut sekitar sebulan. (*)
Editor: Irsyam Faiz