Pemudik yang Masuk Jateng Via Tol Wajib Tunjukan Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
23 Desember 2020 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pemudik yang masuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) melalui tol Pejagan-Pemalang, wajib menunjukan surat keterangan sehat COVID-19. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Para pemudik yang masuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) melalui tol Pejagan-Pemalang, wajib menunjukan surat keterangan sehat COVID-19. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, para pemudik yang masuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) melalui tol Pejagan-Pemalang, wajib menunjukan surat keterangan bebas COVID-19. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Posko Rest Area KM 252 Pejagan, Brebes mulai Rabu (23/12/2020).
ADVERTISEMENT
Kapolres Brebes, AKBP Gatot Yulianto mengatakan, posko rapid test di Rest Area KM 252 dibuka Polres Brebes, sebagai pintu pemeriksaan bagi pemudik yang akan masuk Jateng. Pemudik yang melintas terlebih dulu diperiksa surat keterangan sehat COVID-19.
Posko itu ditempatkan di rest area KM 252 Pejagan karena merupakan gerbang masuk dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. "Sesuai instruksi pimpinan, pemudik yang ke Jateng wajib diperiksa," kata Gatot Yulianto.
Bagi pemudik yang tidak membawa keterangan sehat, langsung diarahkan ke posko untuk diambil sampel swabnya. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan metode antigen rapid test. Tapi jika memang bisa menunjukan, mereka langsung melanjutkan perjalanan.
Tak hanya di KM 252, lanjut dia, posko rapid juga akan dibuka di KM 260 Banjaratma. Namun posko di KM 260 itu, khusus untuk arus balik dan akan beroperasi pada tanggal 27 Desember.
ADVERTISEMENT
"Pemudik yang diperiksa rapid tidak dipungut biaya alias gratis. Cukup menunjukan KTP dan dalam waktu 15 menit hasilnya langsung diketahui," pungkasnya.
Sementara itu, Anwar (18) pemudik dari Jakarta dengan tujuan Klaten, Jawa Tengah, terkejut saat laju kendaraan mobil pribadinya diberhentikan oleh petugas jajaran Polres Brebes di KM 252 tol Pejagan, Rabu (23/12). Selain dicek surat-surat kendaraan, petugas juga mengecek protokol kesehatan, ia pun kaget saat diminta menunjukan surat keterangan sehat COVID-19.
"Saya belum mengetahui adanya aturan soal surat keterangan sehat COVID-19. Ini bawa rombongan keluarga, semuanya 4 orang mau ke Klaten dari Jakarta," kata Anwar. (*)