Pemungutan Suara Ulang di Brebes Digelar Kamis Pekan Depan

Konten Media Partner
20 April 2019 10:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Irsyam Faiz)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemungutan suara. (Foto: Irsyam Faiz)
ADVERTISEMENT
BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS di Bantarkawung akan digelar pada Kamis (25/4). Hal itu setelah KPU melakukan rapat pleno terkait rekomendasi Bawaslu tentang PSU tersebut, Jumat malam (19/4).
ADVERTISEMENT
"Ya, kami sudah plenokan semalam dan Kamis pekan depan siap digelar PSU di 3 TPS yang ada di Bantarkawung itu," jelas Ketua KPU Kabupaten Brebes, Muamar Riza Pahlevi Sabtu (20/4).
Riza menjelaskan, setelah ditetapkan hari pelaksaan PSU, pihaknya langsung melaporkannya ke KPU Provinsi dan pusat untuk koordinasi terkait surat suara yang akan digunakan.
"Saat ini kami sudah laporkan hasil pleno dan menunggu surat suara untuk PSU, karena kami sudah tidak punya cadangan surat suara," jelas Riza.
Seperti diinformasikan, Bawaslu Brebes menemukan pelanggaran yang berpotensi PSU di 3 TPS yang berada di 3 Desa di Kecamatan Bantarkawung. Di antaranya, TPS 12 Desa Jipang, TPS 13 Desa Banjarsari, dan TPS 28 Desa Pangebatan.
ADVERTISEMENT
Bawaslu menerangkan, pelanggaran Pada 3 TPS tersebut yakni terdapat 3 pemilih yang menggunakan hak pilihnya, namun tidak tercantum di DPT. Mereka berasal dari Kuningan, Semarang dan Sulawesi.
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Irsyam Faiz