Pendapatan Macet Saat PPKM, Pelaku Usaha di Guci Tegal Kibarkan Bendera Putih

Konten Media Partner
28 Juli 2021 22:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Masyarakat dan pelaku usaha wisata pemandian air panas Guci, Kabupaten Tegal mulai mengibarkan bendera putih.
zoom-in-whitePerbesar
Masyarakat dan pelaku usaha wisata pemandian air panas Guci, Kabupaten Tegal mulai mengibarkan bendera putih.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Masyarakat dan pelaku usaha wisata pemandian air panas Guci, Kabupaten Tegal mulai mengibarkan bendera putih. Aksi itu sebagai pertanda menyerah akibat terdampak kebijakan PPKM yang tak kunjung berakhir.
ADVERTISEMENT
Sejak ditutup pada tanggal 8 Juni dan ditambah penerapan PPKM, banyak pedagang dan karyawan di wisata Guci yang menganggur.
Pemasangan bendera putih dengan kain kafan hingga sprei putih kafan terlihat di depan tempat usaha mereka. Ada juga dipasang di depan rumah masing-masing.
Salah satu pelaku usaha di wisata Guci, Afan, mengatakan masyarakat dan pelaku usaha sudah mulai menyerah. Afan menjelaskan, pengibaran bendera putih merupakan bentuk keprihatinan masyarakat atau pelaku usaha pariwisata atas macetnya pendapatan selama hampir dua bulan.
"Mereka mereka diam itu menangis. Bayangin saja, penutupan wisata pemandian air panas Guci itu sejak 8 juni dan ditambah PPKM," tuturnya pada PanturaPost, Rabu (28/7/2021).
Akibat penutupan panjang ini, kata dia, banyak masyarakat yang menggantungan rezekinya di wisata Guci itu mengalami kerugian. Karyawan dirumahkan, para pelaku usaha kehabisan modal, dan tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
"Apalagi ini PPKM diperpanjang terus, entah kapan berhentinya. Sedangkan kebutuhan untuk menutupi kebutuhan sehari-hari ya perlu uang. Kami menganggur sudah mau dua bulan. Tabungan ya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan," terangnya
Para pelaku usaha dan masyarakat ini berharap memberikan kebijakan yang jelas usai pemberlakuan PPKM. Di antaranya, pembukaan lokasi wisata meski dengan pembatasan protokol kesehatan serta PPKM tidak diperpanjang lagi. (*)