Pengacara Nurul Qomar akan Laporkan Saksi Sidang ke Polisi

Konten Media Partner
25 Juli 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Qomar saat sidang di PN Brebes.
zoom-in-whitePerbesar
Qomar saat sidang di PN Brebes.
ADVERTISEMENT
BREBES - Pelawak senior Nurul Qomar kembali menjalani sidang atas kasus dugaan pemalsuan dokumen di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Kamis (25/7). Sidang keempat keempat ini agendanya pemeriksaan keterangan saksi dari Jasa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
Sidang dimulai pukul 09.00 di Kantor Pengadilan Negeri Brebes. Adapun saksi yang dihadirkan yaitu Yusuf, mantan dosen Universitas Muhamadiyah Cirebon sebagai saksi. 
Dalam keterangnya di persidangan, saksi Yusuf mengaku baru mengetahui Qomar belum meraih gelar doktor dari Mukson (Wakil Rektor 1 UMUS Brebes). Keterangan saksi ini langsung dibantah oleh pihak terdakwa Nurul Qomar.
Usai mendengar keterangan saksi Yusuf, kuasa hukum terdakwa Qomar, Furqon Nurzaman mengatakan keterangan saksi tidak sesuai dengan saat pemeriksaan BAP. Dirinya pun, menyayangkan saksi tidak mengatakan sesuai fakta yang sebenarnya didalam persidangan.
"Jika dilihat dari keterangan saksi ini tidak sesuai dengan saat pemeriksaan BAP. Dan ada indikasi memberikan keterangan palsu," ucap Furqon Nurzaman. 
Untuk itu, pihaknya berencana akan melaporkan saksi ke pihak kepolisian.  "Keterangan yang disampaikan, ini ada indikasi memberikan keterangan palsu. Kita akan melaporkan ke kepolisian," jelasnya. 
ADVERTISEMENT
Reporter: Fajar Eko
Editor: Irsyam Faiz