Penghayat Kepercayaan di Brebes Desak Pemerintah Kabupaten Bangun TPU

Konten Media Partner
6 Juli 2018 15:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penghayat Kepercayaan di Brebes Desak Pemerintah Kabupaten Bangun TPU
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pendamping dari LPPSLH memaparkan tentang kebutuhan TPU dan regulasinya. (foto: Yunar Rahmawan )
ADVERTISEMENT
BREBES - Penghayat kepercayaan di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes menerbitkan peraturan terkait Tempat Pemakaman Umum (TPU). Mereka mengaku kerap kesulitan untuk memakamkan jenazah penghayat kepercayaan, bahkan mendapat penolakan dari pihak tertentu.
Bersama Lembaga Penelitian, Pengembangan Sumberdaya, dan Lingkungan Hidup (LPPSLH), para penghayat kepercayaan melakukan banyak audiensi dan pendataan sejumlah makam yang diklaim sebagai makam umum, namun hanya diperbolehkan untuk jenazah dari agama tertentu.
Pendamping LPPSLH, Muhajir, menyebut sekitar 90 persen dari TPU yang sudah dilakukan pendataan merupakan tanah wakaf. Ia mengatakan, pemerintah harus segera membuat regulasi tentang TPU untuk memberi pelayanan terhadap semua warga tanpa terkecuali.
"Ini sangat mengejutkan, karena mayoritas belum bersertifikat. Ini adalah tugas Pemkab untuk memberikan peraturan tentang TPU, sehingga semua warga bisa menggunakannya," jelasnya, Jumat (6/7).
ADVERTISEMENT
Kabid Permukiman dan Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Brebes, Nurul Hidayat, mengakui persoalan itu termasuk tugas pokok dan fungsi kedinasannya.
Kemudian, ia pun menyampaikan terima kasih kepada LPPSLH atas pendataan tersebut dan mendukung langkah pembuatan regulasi terkait TPU.
"Kami apresiasi LPPSLH sudah melakukan pendataan TPU. Selama ini Pemkab Brebes memang belum mempunyai TPU. Kebanyakan makam yang ada di Brebes adalah tanah wakaf yang biasanya disertai pesan khusus untuk salah satu agama," jelas Nurul.
"Memang benar, yang utama saat ini adalah regulasinya dulu. Jadi ada payung hukum, sehingga ada Perda tentang TPU."
Dari pertemuan tersebut, kata Nurul, pihaknya akan membicarakan dan merumuskan regulasinya. Sehingga bisa diteruskan menjadi kegiatan penyusunan Perda.
ADVERTISEMENT
"Pemakaman memang tugas kami, tapi bagian aset ada sendiri pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Untuk itu, harus ada regulasi perdanya," ucapnya.
Sementara itu, sejarawan Brebes Wijanarto yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, banyak warga non-muslim di Brebes yang harus memakamkan jenazah sanak saudaranya di luar Brebes. Hal itu dikarenakan banyak pemakaman non-muslim yang digusur menjadi pemukiman.
"Dulu masih banyak pemakaman nonmuslim, seperti Bong (makam) China yang sekarang hampir hilang karena menjadi pemukiman warga. Karena mereka menggunakan itu dengan sewa tanah," kata Wijanarto.
"Kita bisa lihat di Losari dan Klampok itu dari peranakan Tionghoa dan banyak dari kaum muslim yang mendirikan tempat pemakaman."
Menurutnya, area pemakaman yang ada selama ini dibangun oleh komunitas dan yayasan tertentu. Para penghayat kepercayaan, LPPSLH, dan Brebes berharap pertemuan itu menjadi awal Pemkab Brebes mendirikan TPU yang bisa digunakan semua warga dari agama dan kepercayaan apapun. (*)
ADVERTISEMENT
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Abduh