Pengedar Obat-obatan Terlarang Kembali Ditangkap Satnarkoba Polres Tegal

Konten Media Partner
19 April 2022 22:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dimas Wiyana (22) warga Desa Damyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal saat diperiksa petugas. (foto istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Dimas Wiyana (22) warga Desa Damyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal saat diperiksa petugas. (foto istimewa)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Jajaran Satnarkoba Polres Tegal. Kali ini Satnarkoba menangkap Dimas Wiyana (22) warga Desa Damyak, Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Senin (18/4/2022) malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi Selasa (19/4/2022) membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya di pinggir jalan Desa Bangun Galih Kecamatan Kramat.
"Setelah kita lakukan penangkapan dan pemeriksaan, pelaku mengakui baru saja menjual obat jenis trihexyphenidyl kepada seseorang sebanyak 200 butir dengan harga Rp.900 ribu," katanya.
Selain itu, lanjut Triyatno, pihaknya juga menemukan barang bukti obat-obatan jenis tersebut yang dibawa pelaku. Kemudian, terduga pelaku digelandang ke Mapolres Tegal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil penyelidikan, kita telah tetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pidana, yakni menjual obat-obatan persediaan farmasi tanpa mengantongi izin. Ini sangat berbahaya jika dijual bebas di pasaran," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.900 ribu. Uang tersebut merupakan hasil penjualan obat keras dan puluhan obat Trihexyphenidiyl yang belum terjual.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatannya tersangka kami jerat Pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Subsider Pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," pungkasnya. (*)