Pengedar Sabu dan Pil Berbahaya di Pemalang Diringkus

Konten Media Partner
21 Januari 2020 19:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengamankan 2 tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan satu tersangka pengedar sabu serta 1 pecandu narkoba. (Foto: Syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengamankan 2 tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan satu tersangka pengedar sabu serta 1 pecandu narkoba. (Foto: Syaifullah)
ADVERTISEMENT
PEMALANG - Dalam kurun waktu sepekan, Polres Pemalang mengungkap 3 kasus peredaran serta penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang. Dalam ungkap kasus itu, polisi mengamankan 2 tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan satu tersangka pengedar sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah bentuk komitmen kita dalam mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkoba. Termasuk penyalahgunaan obat obatan yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Kapolres Pemalang, AKBP Esy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (21/1).
Pengungkatan pertama, lanjut Edy Suranta, yakni penangkapan tersangka pengedar obat obat terlarang, hexymer warna kuning di Desa Karangmoncol, Kecamatan Randudongkal, Sabtu (11/1) lalu. Tersangka berinisial DTH (23) diamankan bersama barang bukti 10 butir hexymer dan 15 paket beiri 5 butir pil berwarna kuning. Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu tersangka lagi pengedar obat obatan terlarang berinisial DY (27) di Desa Randudongkal, Kecamatan Randudongkal.
Polisi mengamankan 2 tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan satu tersangka pengedar sabu serta 1 pecandu narkoba. (Foto: Syaifullah)
“Tersangka DTH, mengaku membeli 1.000 butir pil kuning dan saat tertangkap hanya tersisa 10 butir. Artinya sejumlah 990 butir telah diedarkan oleh tersangka. Sedangkan untuk tersangka DY kita mengamankan pil warna kuning yang bertuliskan mf. Jumlahnya 2 botol, yang masing-masing berisi 1.000 butir pil warna kuning,” katanya.
ADVERTISEMENT
Usai menangkap 2 pengedar obat-obatan terlarang, polisi menangkap satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu di area SPBU Desa Ambowetan, Kecamatan Ulujami pada Rabu (15/01). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 paket sabu sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya mengamankan salah seorang pengguna sabu-sabu di Desa Dadirejo, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan. Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
“Kami mohon doanya kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengembangkan kasus tersebut. Sehingga wilayah Kabupaten Pemalang terbebas dari peredaran obat keras dan narkoba,” pungkasnya. (Syaifullah)
ADVERTISEMENT