Penghasilan Tenaga Honorer Tak Layak, FKS SMP Negeri Mengadu ke DPRD Tegal

Konten Media Partner
9 Maret 2020 20:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah perwakilan Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri se-Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD setempat Senin (9/3/2020). (Foto: Syaifullah)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah perwakilan Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri se-Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD setempat Senin (9/3/2020). (Foto: Syaifullah)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Sejumlah perwakilan Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri se-Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD setempat Senin (9/3/2020). Mereka ingin Pemkab Tegal menganggarkan dana Biaya Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dari APBD.
ADVERTISEMENT
Menurut Maskun Rizieq, Sekertaris Forum Komite Sekolah SMP Negeri se-Kabupaten Tegal, penghasilan guru dan karyawan tidak tetap jauh dari kata layak. Bahkan jauh di bawah upah minimum kabupaten (UMK). Yakni rata-rata Rp 500 ribu per bulan.
"Tadi perwakilan dari 45 SMP Negeri se Kabupaten Tegal datang dan ditemui langsung oleh Ketua DPRD, Pak Agus Salim. Intinya membicarakan tentang kesulitan-kesulitan yang kami alami selama ini," kata Maskun.
Dalam pertemuan tersebut, lanjut Maskun, dirinya menyampaikan beberapa keluhan. Pertama, menyampaikan kepada pimpinan dewan agar Pemerintah Kabupaten Tegal menganggarkan dana BOSDA atau BOS yang dibiayai oleh APBD.
Kedua, meminta agar Pemkab Tegal menghapus Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Sehingga sekolah bisa melakukan penarikan iuran kepada orang tua siswa. Ketiga, minta agar bantuan sosial (Bansos) yang menggunakan Sistem Informasi Bantuan APBD II (Sibadu) dihapus dan diganti dengan BOSDA.
Sejumlah perwakilan Forum Komite Sekolah (FKS) SMP Negeri se-Kabupaten Tegal mengadu ke DPRD setempat Senin (9/3/2020). (Foto: Syaifullah)
"Jadi agar biaya yang tidak bisa diambil dari BOS bisa dianggarkan melalui BOSDA. Dana BOSDA ini nantinya digunakan untuk honor tenaga pendidik dan karyawan wiyata bakti. Ini juga bisa untuk seluruh biaya yang tidak bisa diambil dari BOS," katanya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, beberapa daerah lain, telah menganggarkan dana BOSDA. Sehingga para kesejahteraan para tenaga pendidik dan karyawan wiyata bakti pun meningkat.
Sebenarnya, kat dia, di Kabupaten Tegal dari dulu ada dana bansos melalui Sibadu yang diperuntukkan bagi para tenaga pendidik dan karyawan wiyata bhati. Namun tidak berjalan maksimal karena dana tersebut dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dana tersebut hanya diterima oleh beberapa guru dan karyawan saja.
"Harusnya dana Sibadu dikelola oleh sekolah. Sehingga bisa tersalurkan dengan baik. Tapi justru dikelola oleh dinas melalui rekening masing-masing guru. Makanya kami usulkan Sibadu dihapus dan diganti BOSDA. Tapi dewan menyarankan agar Sibadu tidak dihapus dan kami tetap mengusulkan BOSDA ke pemerintah melalu dinas," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Agus Salim mengaku siap menampung apa yang menjadi keresahan para tenaga pendidik dan karyawan wiayata bakti. Ia pun menyarahkan agar FKS SMP Negeri mengusulkan dana BOSDA melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebelum Musrenbangkab.
"Untuk usulan BOSDA kami sejutu. Sedangkan untuk usulan agar larangan pungutan dicabut nanti kita akan lihat dulu Perdanya. Sebab dulu adalah acuannya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012," katanya. (Syaifullah)