Pengusaha dan Buruh Diharapkan Terima Kenaikan UMK Kota Tegal

Konten Media Partner
24 November 2020 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tegal Dedy Yon (tengah) usai meluncurkan Rusunawa Tegalsari menjadi tempat isolasi pasien COVID-19, Senin (23/11/2020).
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tegal Dedy Yon (tengah) usai meluncurkan Rusunawa Tegalsari menjadi tempat isolasi pasien COVID-19, Senin (23/11/2020).
ADVERTISEMENT
TEGAL - Pengusaha maupun buruh diharapkan bisa menerima kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal. UMK tersebut telah diputuskan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo naik menjadi Rp 1.982.750.
ADVERTISEMENT
"Jadi meskipun sedikit lebih rendah dari provinsi, namun kita mengalami kenaikan UMK. Kami berharap agar para buruh dan pengusaha bisa menerimanya," kata Wali Kota Tegal Dedy Yon usai meluncurkan Rusunawa Tegalsari menjadi tempat isolasi pasien COVID-19, Senin (23/11/2020).
Sebelumnya Pemkot Tegal melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) mengusulkan besaran UMK tahun 2021 naik sebesar 3 persen atau dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750.
Usulan yang akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu, merupakan usulan dari Dewan Pengupahan Kota Tegal usai menggelar rapat pembahasan UMK di sebuah kafe di Komplek Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
“Setelah rapat Dewan Pengupahan termasuk pelaku usaha dan buruh, akhirnya disepakati ada kenaikan 3 persen. Dari Rp 1.925.000 menjadi Rp 1.982.750,” kata Wali Kota Tegal Dedy Yon yang hadir dalam acara itu.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya kenaikan upah 3 persen, Dedy berharap buruh bisa semakin sejahtera. Di sisi lain, juga tidak mengganggu iklim usaha di Kota Tegal.
“Ke depan Kota Tegal punya program menjadikan destinasi wisata. Pembenahan area publik agar banyak wisatawan atau pengunjung datang ke Tegal. Termasuk jemput bola menarik investor agar ke Kota Tegal,” terangnya.
Dedy mengatakan, meski usulan kenaikan UMK Kota Tegal hanya 3 persen atau di bawah Jawa Tengah sebesar 3,27 persen, namun tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan.
“Untuk regulasi di Jateng sebesar 3,27 persen, kita hampir sama. Kenaikan UMK ini tentunya dengan telah mempertimbangkan indeks ekonomi dan sirklus ekonomi saat ini,” ungkapnya.
Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setiawan mengatakan, meski nanti sudah diusulkan dan disetujui, perusahaan atau pelaku usaha bisa melakukan penangguhan sesuai mekanisme yang berlaku. Salah satu syaratnya adalah perusahaan yang misalnya omzetnya sedang mengalami penurunan karena imbas pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
“Sesuai dari Provinsi bisa saja perusahaan mengajukan penangguhan, tentu ada mekanismenya. Namun hasil survey pribadi saya, rata-rata pelaku usaha tidak keberatan,” kata Heru. (*)