Peras Kepala Sekolah, 5 Wartawan Gadungan di Pemalang Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
29 November 2018 17:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peras Kepala Sekolah, 5 Wartawan Gadungan di Pemalang Ditangkap Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PEMALANG – 5 wartawan gadungan ditangkap Tim Gabungan Saber Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Pemalang. Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah SMK di Kecamatan Randudongkal, Pemalang.
ADVERTISEMENT
Penangkapan lima wartawan gadungan itu dilakukan di kantor Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) di Kawasan Obyek Wisata Pantai Widuri, Pemalang Rabu, 28 November 2018. Hingga Kamis, 29 November 2018, kelima pelaku masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pemalang.
Kelima pelaku di antaranya: Sunardi, warga Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal; Sutrisno, warga Jalan Gurame, Kelurahan Widuri Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang; Riyanto, warga Desa Kaligangsa Wetan, Kabupaten Brebes; Nawang Elin, warga Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal; dan Aris Hadi, warga Desa Kaligangsa, Kabupaten Brebes.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan sejumlah kepala sekolah ke Mapolres Pemalang. Petugas gabungan pun mengembangkan laporan tersebut, hingga berhasil dilakukan penangkapan. Bahkan, saat ditangkap, kelima pelaku baru saja melakukan pemerasan terhadap Kepala SMK PGRI 3 Randudongkal.
ADVERTISEMENT
Saat itu, pelaku mengirimkan SMS bernada ancaman kepada kepala sekolah tersebut. Yakni jika tidak memberikan uang maka korban akan dilaporkan ke penegak hukum atas dugaan penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS). Korban yang ketakutan pun terpaksa mendatangi pelaku di kantor AWDI dan menyerahkan uang Rp 30 juta.
Salah seorang pelaku, Rianto mengatakan bahwa dirinya hanya diajak liputan tentang penyelewengan dana bos di sekolah dan tidak tahu menahu soal pemerasan yang dilakukan sejumlah rekannya. Saat di dalam mobil, ia mengaku hanya dikasih uang sebesar Rp 2,5 juta. Lalu pada hari berikutnya, dia dikasih uang sebesar Rp 3 juta.
Peras Kepala Sekolah, 5 Wartawan Gadungan di Pemalang Ditangkap Polisi (1)
zoom-in-whitePerbesar
“Saya dari harian kriminal.com. Ini baru pak, baru satu minggu. Ini inisiatif Pak Nardi (Sunardi). Katanya kalau mau gabung ayo ikut buat liputan. Kebetulan saya tidak mengikuti dan saya selalu di mobil. Saya tidak tahu uangnya berapa. Cuma pas di mobil tau tau ada uang.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, uang tersebut untuk kemitraan wartawan dan iklan. “Bahasa ini loh buat iklan, untuk menyikapi tentang penyelewengan dana bos. Saya awalnya dikasih Rp 2,5 juta. Kedua saya dikasih Rp 3 juta. Pak Nardi, bahasanya uang kemitraan untuk liputan.”
Saat ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa uang Rp 30 juta yang didapat saat operasi tangkap tangangan. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap lima pelaku. Diduga masih ada sekolah lain yang menjadi korban pemerasan.
“Atas perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 368, Pasal 369 Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” jelas Wakapolres Pemalang, Kompol Malpa Malacoppo.
Reporter/Foto: Syaifullah
Editor: Muhammad Irsyam Faiz