Peraturan Bupati Brebes tentang Kewenangan Pemda Akan Dicabut

Konten Media Partner
1 Juni 2018 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peraturan Bupati Brebes tentang Kewenangan Pemda Akan Dicabut
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kantor Bupati Brebes. (Foto: Muhammad Irsyam Faiz/Panturapost.id)
BREBES - Perbup Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan Bupati Brebes, Idza Priyanti menjadi polemik antara eksekutif dan legislatif. Mereka mempunyai cara pandang berbeda terkait kewenangan kebijakan di dalam Perbup tersebut.
ADVERTISEMENT
DPRD Brebes menyoroti keberadaan Perbup Nomor 23 Tahun 2018 dianggap tidak membela kepentingan petani. Sedangkan birokrasi di Pemkab Brebes berencana mencabut Perbup itu karena ternyata sudah diatur di dalam Perda.
Sekda Brebes, Emastoni Ezam, mengatakan Perbup Nomor 23 Tahun 2018 itu akan dicabut karena tidak sesuai kewenanganya. "Karena sudah diatur di dalam Perda, maka Perbub itu segera dicabut," ucap Emastoni Ezam, Jumat 1 Juni 2018.
Idza Priyanti menyatakan jika Pemkab mengacu pada Perda yang sudah ada. "Ya kan karena Perda memang kedudukanya lebih tinggi daripada Perbub," ucap Idza Priyanti.
Sedangkan Pimpinan DPRD Brebes, Nasirul Umam, mengkritisi Perbup Nomor 23 Tahun 2018 itu. Ia menyatakan, jika legislatif menginginkan adanya Perbub yang bisa memberikan kewenangan kepada dinas di Pemkab Brebes.
ADVERTISEMENT
"Ya misal terjadi bencana alam tanah longsor di jalan nasional, dan itu kewenangan provinsi. Nggak bisa dong dibiarkan lama dan dibiarkan nggak segera ditangani. Karena masyarakat yang akan berdampak," ucap Nasirul Umam.
Ia menyatakan jika dalam Perbup itu jika dibiarkan sesuai kewenanganya di Provinsi, maka dimungkinkan perbaikan infrastruktur yang mengalami kerusakan akibat bencana mengalami keterlambatan perbaikan.
"Harusnya kewenangan harus dikembalikan sesuai kewenanganya. Misal terjadi bencana Pemkab bisa membuat MoU (kerja sama) dengan provinsi untuk percepatan penangananya. Sehingga masyarakat tidak akan terganggu aktivitas ataupun perekonomianya," pungkas dia.
Reporter: Fajar Eko Nugroho
Editor: Muhammad Irsyam Faiz