Perda Disabilitas dan Revisi SOTK Disahkan DPRD Brebes

Konten Media Partner
28 Januari 2020 19:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa 28 Januari 2020. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - DPRD Kabupaten Brebes akhirnya mengesahkan 2 Peraturan Daerah (Perda) baru. Keduanya adalah Perda tentang Disabilitas dan Perda tetang Revisi Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Brebes. Dua Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD setempat, Selasa 28 Januari 2020.
ADVERTISEMENT
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Brebes, Moh Taufiq, dihadiri Wakil Bupati Brebes, Narjo beserta para pejabat di jajaran Pemkab Brebes. Selain itu, Rapat Paripurna dihadiri Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono dan Dandim 0713/Brebes Letkol M Faisal Amri.
"Kedua Perda yang disahakan tadi sebelumnya telah dilakukan proses pembahasan panjang melalui Pansus. Perda soal Disabilitas melalui Pansus 2 DPRD dan Perda soal Revisi SOTK oleh Pansus 4," ucap Teguh Wahid Turmudi, Wakil Ketua DPRD.
Wakil Ketua Pansus 2 DPRD Brebes, Zaki Syafrudin Prihatin, mengatakan Perda tentang Disabilitas merupakan payung hukum bagi para penyandang difabel di Kabupaten Brebes. Dalam peraturan itu, kata dia, memuat hak-hak mereka dilindungi melalui Perda tersebut. Di antaranya, hak pendidikan, hak mendapat pekerjaan hingga hak mendapatkan bantuan.
ADVERTISEMENT
"Di pendidikan misalnya, Perda mengatur agar pemerintah daerah menfasilitasi pendidikan yang layak bagi disabilitas. Bahkan, ada kewajiban pemerintah daerah menerima disabilitas bersekolah di sekolah negeri," katanya.
Sesuai perda tersebut, nantinya minimal ada 2 sekolah negeri di setiap kecamatan yang memberikan fasilitas bagi para penyandang difable. Dari dua sekolah itu meliputi satu SD dan satu SMP. "Setelah perda ditetapkan, kami berharap secepatnya bupati mengeluarkan peraturan bupati sebagai petunjuk pelaksanaan di lapangan," jelasnya.
Kemudian di bidang lapangan kerja, kata Zaki, diatur dalam perda adanya kewajiban perusahaan swasta menerima para disabilitas untuk bekerja. Batasanya, minimal 1 persen dari jumlah pekerja yang ada di perusahaan tersebut. Namun itu berlaku bagi perusahaan yang memiliki jumlah pekerja minimal 100 orang.
ADVERTISEMENT
"Selain itu, bagi kantor pemerintahan dan fasilitas umum juga ada kewajiban menyediakan fasilitas bagi disabilitas," ungkapnya.
Selain mengatur kewajiban menfasilitasi para disabilitas, dalam Perda juga diatur sanksi bagi pihak yang tidak melaksanakan. Sementara untuk pengawasan pelaksanaannya, nanti diserahkan kepada instansi terkait.
Ia mencontohkan, terkait ketenagakerjaan, pengawasan berada di dinas tenaga kerja. "Sanksi bagi yang melanggar perda ini sangat tegas. Yanki, mulai dari teguran hingga pencabutan izin," kata dia.
Sementara Ketua Pansus 4 DPRD Brebes, Nasirul Umam mengatakan, dalam perda itu, ada beberapa dinas atau OPD yang mengalami perubahan. Yakni, Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dihapus dan dipecah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya, status Kesbangpol naik dari kantor menjadi badan. Penghapusan Bagian Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Brebes. Bagian itu digabung dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades).
ADVERTISEMENT
"Untuk di Sekretariat DPRD ada penambahan sub bagian dan di Dinas Pendidikan ada tambahan satu bagian. Yakni, Bagian Sarana dan Prasarana (Sapras)," pungkasnya. (*)