Perda Toko Modern Ditetapkan, DPRD Ingatkan Pengusaha Taat Aturan

Konten Media Partner
1 Desember 2020 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto. (Foto: Fajar Eko)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto. (Foto: Fajar Eko)
ADVERTISEMENT
BREBES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Brebes telah menetapkan Ranperda menjadi Perda tentang Pengaturan Toko Modern, Pasar Tradisional, dan Pusat Perbelanjaan pada Senin (30/11/2020) kemarin. Anggota DPRD Brebes Wamadiharjo Susanto mengingatkan kepada para pengusaha toko modern untuk menaati regulasi tersebut
ADVERTISEMENT
Dalam Perda itu, ada beberapa poin yang menjadi perhatian. Di antaranya, terkait aturan jam buka operasional hingga jarak minimal toko modern dengan pasar tradisional sejauh 1 kilometer.
Selain itu, perda revisi inisiatif DPRD Brebes itu memuat aturan terkait lahan bagi UMKM yang menjual produk lokal. Baik di toko modern atau pun pusat perbelanjaan.
"Revisi Perda terkait toko modern, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan ini sangat penting. Karena ada sanksi bagi siapa saja yang tidak sesuai ketentuan atau aturan," kata Wamadiharjo Susanto, Selasa 1 Desember 2020.
Ia menyatakan, jika sanksi kepada pelanggar aturan Perda bagi pengusaha hingga pencabutan izin berdirinya toko modern tersebut.
"Di Perda itu, juga ada bagaimana ketentuan toko modern di wilayah kawasan Industri dan tempat strategis terkait jam buka operasionalnya," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, kata Politisi PKS itu, sedang berkoordinasi dengan dinas terkait sesuai tugas pokok dan fungsinya. Seperti, Kantor Perizinan dan Satpol PP sebagai penegak Perda tersebut.
Sebagai informasi, Perda inisiatif atau revisi Perda No 1 Tahun 2014 tersebut memang telah mengatur keberadaan toko modern. Namun tidak detail termasuk sanksi pelanggarannya. Selain itu, juga pengawasan Perda yang sudah ada sangat lemah. Sehingga toko modern yang melanggar aturan seakan dibiarkan saja terus melanggar.
“Penegakan dan pengawasan dari birokrasi memang lemah. Misalnya kesesuaian aturan dalam Perda itu tentang jarak minimal 1 kilometer dari pasar tradisional. Tapi, di lapangan, silakan saja dilihat sendiri. Ada yang di depan pasar tradisioanal, di samping dan dekat pedagang UMKM,” tegas tegasnya.
ADVERTISEMENT
Menurut dia, Perda yang lama beberapa bagian sudah tidak relevan dengan kondisi terkini. Sehingga revisi dalam bentuk Perda yang baru. Baik terkait perizinannya, terkait operasional dan aspek legalitas. 
Revisi Perda ini, lanjut dia, diharapkan bisa melakukan penegakan toko modern yang tidak sesuai aturan. Kehadiran toko modern, menurutnya, jangan sampai mengancam bahkan mematikan toko atau pasar tradisional. (*)