Peredaran Narkoba 436 Kg yang Dikendalikan Napi Lapas Slawi Diinvestigasi

Konten Media Partner
19 Februari 2021 21:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PLT Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto (pake topi) saat berada di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal.
zoom-in-whitePerbesar
PLT Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto (pake topi) saat berada di Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal.
ADVERTISEMENT
TEGAL - Untuk mengungkap peredaran narkoba seberat 436 kilogram, yang dikendalikan oleh narapidana (Napi) Lapas Kelas II B Slawi, Kabupaten Tegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah membentuk tim investigasi.
ADVERTISEMENT
PLT Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Lucky Agung Binarto saat berkunjung ke Lapas Kelas II B Slawi, Jumat (19/2/2021) mengungkapkan, awalnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan narkotika jenis sabu seberat 436 kilogram di Kepulauan Seribu, Jakarta pada Sabtu (6/2/2021).
Peredaran sabu tersebut, yang merupakan jaringan internasional, ternyata dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas II B Slawi berinisial DA alias Alex.
"Terkait peredaran narkoba yang dikendalikan oleh warga binaan di dalam Lapas Slawi, saya langsung respon dan memerintahkan kepala divisi pemasyarakan dan Kalapas Slawi untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan penggeledahan," kata Lucky.
Setelah itu, lanjut Lucky, petugas gabungan bergerak cepat dan melakukan ke seluruh blok di Lapas Slawi. Hasilnya, petugas masih ditemukan benda-benda terlarang yang masuk di dalam Lapas Slawi.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, Kanwil Kemenkumham Jateng pun langsung membentuk Tim Ops Kepatuhan Internal. Tim tersebut bertugas melakukan investigasi guna mengetahui apakah ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh anggota di lapangan. Tim tersebut juga dibentuk untuk mengungkap kasus pencucian uang dari hasil kejahatan narkoba yang terjadi di wilayah Purwokerto.
"Tim ini akan bekerja dalam waktu satu minggu, kita tunggu hasilnya seperti apa. Kalau memang terdapat pelanggaran administrasi maka akan diberi sanksi administrasi. Kalau ada penggaran pidananya, maka arahkan ke pro justitia," bebernya.
Dalam kesempatan itu, Lucky juga meminta agar semua unit Kemenkumham di Jateng untuk segera berbenah diri, yakni berbenah diri dari segala pelanggaran. Sebab, sampai saat ini, masih ditemukan handphone yang masuk ke dalam Lapas.
ADVERTISEMENT
"Kita berbenah diri, zero pelanggaran, zero barang-barang terlarang masuk di Lapas dan Rutan. Terutama keberadaan handphone, karena pengendalian narkotika di luar itu tidak mungkin tidak terhubung alat komunikasi," jelasnya. (*)