Pernikahan Dini di Kabupaten Tegal Meningkat Drastis

Konten Media Partner
12 Mei 2020 16:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Pengadilan Agama PA Slawi Kelas I A
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pengadilan Agama PA Slawi Kelas I A
ADVERTISEMENT
SLAWI – Pernikahan dini di Kabupaten Tegal pada tahun 2020 ini meningkat drastis. Hal itu dilihat dari meningkatnya pengajuan dispensasi nikah di Kantor Pengadilan Agama (PA) Slawi Kelas I A. Dibanding tahun 2019, empat bulan pertama tahun 2020, pengajuan dispensasi nikah naik lima kali lipat lebih.
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2020, pengajuan dispensasi nikah meningkat. Kenaikannya hingga lima kali lipat lebih dari tahun sebelumnya," ujar Humas Pegadilan Agama Kabupaten Tegal Sobirin kepada panturapost, Senin (11/5/2020).
Sobirin mengungkapkan, pada tahun 2019, dispensasi nikah di bulan Januari ada 8 perkara, Februari 7 perkara, Maret 6 perkara, dan April 4 perkara. Total dalam empat bulan Tahun 2019, dispensasi nikah berjumlah 25 perkara. Sedangkan tahun 2020, dispensasi nikah di bulan Januari 55 perkara, Februari 33 perkara, Maret 26 perkara, dan April 22 perkara. Jadi dispensasi kawin selama empat bulan di tahun 2020 sebanyak 136 perkara.
“Dalam kurun empat bulan di tahun yang berbeda, dispensasi nikah mengalami kenaikan secara dratis," ujarnya.
Sobirin menerangkan, permohonan dispensasi nikah dari orang tua calon pengantin yang anaknya belum cukup umur. Permohonan tersebut karena orang tua khawatir dan malu karena putra/putri mereka berpacaran. “Atau khawatir anak-anak mereka terjebak pergaulan bebas hingga melanggar nilai dan norma di masyarakat.”
ADVERTISEMENT
Dikabulkannya permohonan dispensasi nikah, menurutnya, adalah untuk kemaslahatan calon pengantin. Sesuai kaidah fikih, dar'ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalih. Artinya menolak kerusakan lebih didahulukan daripada mencari maslahat.
“Ada kekhawatiran orang tua terhadap hubungan anaknya yang sangat akrab dengan temannya. Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi untuk pergaulan bebas sekarang semakin menghawatirkan, maka dengan itu banyak yang mengajukan dispenasasi nikah,” terangnya.
Sebagian besar pemohon dispensasi nikah kebanyakan dari pihak perempuan. Para perempuan yang menjadi pemohon diketahui rata-rata berusia di bawah 19 tahun. Apalagi sekarang batasan minimal usia kawin baik laki-laki maupun perempuan adalah 19 tahun, sesuai Pasal 7 UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan. (*)
Ilustrasi pernikahan dini. Foto: Muhammad Faisal N/kumparan
ADVERTISEMENT