Pertamina Apresiasi Polisi Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jateng

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih saat menunjukan barang bukti truk modifikasi saat konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10/2021). Foto: Setyadi
zoom-in-whitePerbesar
Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga, Marthia Mulia Asri bersama Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih saat menunjukan barang bukti truk modifikasi saat konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10/2021). Foto: Setyadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KOTA TEGAL - Pertamina mengapresiasi langkah Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri yang mengungkap kasus praktik penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Pjs Area Manager Communication,Relations & CSR Jawa Bagian Tengah Pertamina Patra Niaga Marthia Mulia Asri mengatakan, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana.
"Karena sangat merugikan masyarakat dan negara," kata Marthia Mulia Asri saat konferensi pers ungkap kasus Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri di Terminal BBM Kota Tegal, Kamis (7/10/2021).
Disampaikan Marthia, ketentuan sasaran pengguna BBM bersubsidi telah diatur pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
ADVERTISEMENT
“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Sehingga hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab," katanya.
Praktik ilegal tersebut, kata dia, juga mengakibatkan subsidi negara tidak tepat sasaran. "Pertamina mengapresiasi langkah cepat kepolisian , yang berhasil menindak oknum penyalahgunaan BBM bersubsidi,” katanya.
Marthia menjelaskan, Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi, tidak memiliki kewenangan dalam penindakan hukum. Sehingga Pertamina mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini.
"Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135," kata Mathia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal.
Polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial AL dan HH. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 49.780.000.000.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.
“Dengan harga jual berkisar Rp7.500 sampai Rp7.800 per liter, sedangkan harga resmi dari PT. Pertamina adalah berkisar Rp8.000 sampai dengan Rp9.000 per liter,” kata Yassin saat konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10/2021). (*)