Bawang Impor Ilegal dari India Beredar di Pasar-pasar Brebes

Konten Media Partner
2 Mei 2018 17:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bawang Impor Ilegal dari India Beredar di Pasar-pasar Brebes
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) menemukan bawang merah impor ilegal beredar di pasaran. (Foto: Yunar Rahmawan/Panturapost.id)
ADVERTISEMENT
BREBES - Petani di Brebes, Jawa Tengah, menemukan bawang impor ilegal yang beredar di semua wilayah Brebes. Bawang ilegal yang diketahui berasal​ dari India itu memiliki beberapa perbedaan, yaitu ukuran diameter yang lebih besar dan warna merah khas bawang yang pudar.
Ketua Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Juwari mengatakan, keberadaan bawang impor tersebut menjatuhkan harga bawang lokal yang sebelumnya Rp 23 ribu per kilogram turun menjadi Rp 20 ribu per kilogram.
"Kami 8 bulan terpuruk, karena harga turun drastis di angka Rp 8.000 per kilogram, ditambah bencana banjir awal tahun yang merendam ribuan hektar sawah. Setelah harga naik dan petani senang, tiba-tiba hadir bawang impor dari India dengan harga murah, itu menyiksa kami," ungkap Juwari di Aula KUD Wanasari, Rabu (2/5).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan ABMI, saat ini di pasar-pasar tradisional banyak ditemukan bawang bombai impor dari India yang berukuran kecil. Bawang impor berdiameter kurang dari 5 sentimeter itu sudah tersebar merata di semua wilayah Indonesia. Harga jual bawang tersebut Rp 15.000 per kilogram.
"Sudah masuk ke pasar-pasar, bahkan ke pasar tradisional secara masif. Ini akan jadi ancaman bagi para petani bawang lokal," katanya.
Bawang Impor Ilegal dari India Beredar di Pasar-pasar Brebes (1)
zoom-in-whitePerbesar
Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) menemukan bawang merah impor ilegal beredar di pasaran. (Foto: Yunar Rahmawan/Panturapost.id)
Masuknya bawang bombai impor ini dinilai telah melanggar Keputusan Menteri Pertanian Nomor 105/kota/SR.130/D/12/2017 tentang karakteristik bawang bombai yang dapat diimpor yakni berdiameter minimal 5 sentimeter. Namun pada kenyataannya, yang masuk ke Indonesia banyak yang berukuran kurang dari 5 sentimeter.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya keputusan menteri itu, pemerintah seharusnya tidak meloloskan masuknya bawang tersebut.
"Bawang bombai ini berukuran kecil hampir sama dengan bawang lokal, ini yang membuat mereka para importir bisa meraup untung banyak. Biasanya dioplos dengan bawang lokal, sehingga harga bawang lokal turun," jelas Juwari.
Selain itu, impor bawang tersebut juga dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dan juga melanggar UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Merasa dirugikan, ABMI melaporkan keluhan tersebut kepada Kementerian Pertanian dan instansi terkait untuk menangani kasus tersebut.
"Kami menuntut pemerintah mengusut dan menghentikan impor bawang ini, menindak tegas importirnya. Tolong diperiksa terlebih dahulu sebelum diterima. Karena yang diperbolehkan impor adalah bawang bombai dengan diameter lebih dari 5 sentimeter," tegas Juwari.
ADVERTISEMENT
Reporter: Yunar Rahmawan
Editor: Muhammad Irsyam Faiz