PN Tegal Tolak Gugatan Praperadilan terhadap Kejari Terkait Kasus CSR PDAM

Konten Media Partner
9 September 2021 20:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah aktivis antikorupsi yang mengajukan gugatan praperadilan berfoto bersama usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (9/9/2021). (setyadi/panturapost.com)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah aktivis antikorupsi yang mengajukan gugatan praperadilan berfoto bersama usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (9/9/2021). (setyadi/panturapost.com)
ADVERTISEMENT
TEGAL - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Endra Hermawan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan sejumlah aktivis antikorupsi terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan para pemohon. Membebankan biaya perkara kepada para pemohon, sejumlah nihil," kata Endra dalam sidang putusan di PN Tegal, Kamis (9/9/2021)
Berdasarkan seluruh rangkaian pertimbangan, hakim berpendapat sesuai dengan azas kepastian hukum, proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) PDAM Kota Tegal oleh kejaksaan masih berjalan. Yakni, untuk memenuhi konstruksi hukum dan pendalaman pengkajian terhadap penanganan perkara tersebut.
"Bahwa penyidik Kejaksaan Negeri Tegal telah melaksanakan proses penyidikan sesuai standar operasional prosedur kerja," kata Endra.
Menanggapi itu, salah satu pemohon Roberto Bellarmino menyatakan para pemohon menghormati dan menghargai putusan hakim.
"Namun kami para pemohon akan mengajukan gugatan kembali, bahkan berkali-kali, jika penyidikan oleh Kejari mangkrak, dan maksimal tiga bulan belum ada penetapan tersangka," kata Roberto.
ADVERTISEMENT
Ia juga berharap agar kejaksaan segera memanggil kepala daerah untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pasalnya dalam persidangan, terungkap bahwa kejaksaan belum memanggilnya.
"Apakah Wali Kota terlibat atau tidak, saya tidak bisa menuduh, dan kita serahkan semuanya kepada Kejari,” katanya.
Pemohon lain, Miftakhudin Kopral mengatakan, melalui persidangan terbuka itu, setidaknya publik bisa mengetahui sejauhmana perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR PDAM yang sedang ditangani kejaksaan.
Informasi yang terungkap dalam persidangan di antaranya bahwa kejaksaan telah memeriksa dua saksi ahli, dan sebelumnya kejaksaan juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lanjutan tanggal 3 Agustus 2021.
"Setidaknya dengan apa yang kami lakukan dengan memohon pra peradilan akhirnya lebih terbuka, dan masyarakat lebih mengetahui informasi sebenarnya tentang penyidikan perkara dugaan korupsi CSR PDAM," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pemohon lainnya Komar Raenudin mengaku sudah memprediksi bahwa permohonan gugatan praperadilan akan ditolak hakim. "Bahwa putusan PN sudah kami prediksi sejak replik dan duplik, karena permohonan kami terbantahkan dengan penyampaian dari termohon," kata dia.
Menurut pria yang akrab disapa Udin Amuk, adanya persidangan tersebut, setidaknya telah menjawab semua keraguan atas penanganan perkara yang menyedot perhatian publik.
Dalam fakta persidangan, kata Udin Amuk, jelas bahwa kejaksaan telah menerbitkan sprindik lanjutan, surat supervisi ke BPKP Jateng, dan pemeriksaan ahli hukum pidana. Hingga, adanya zoom meeting dengan tim supervisi KPK, Kejagung, Kejati dan Kejari berkoordinasi terkait perkembangan penanganan perkara pada 30 Agustus 2021.
"Dengan adanya gugatan ini, maka sangat jelas bahwa penanganan perkara masih berlanjut dan ini belum pernah terpublikasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diberitakan, elemen masyarakat Kota Tegal mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal. Mereka menilai Kejari Kota Tegal lamban dalam menangani kasus dugaan korupsi dana CSR (Corporate Social Responsibility) PDAM setempat.
Permohonan gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (26/8/2021). Setidaknya ada empat pemohon praperadilan. Pertama dari Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) yang diwakilkan sekretaris Roberto Bellamirno.
Kemudian pemohon kedua Miftachudin sebagai aktivis pergerakan. Ketiga Komar Raenudin sebagai ketua salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat. Pemohon terakhir Edy Kurniawan yang bekerja sebagai Pedagang Kaki Lima (PKL). (*)