Polisi Bekuk Komplotan Penggelapan Truk Barang Bukti Kecelakaan

Konten Media Partner
5 Juli 2019 19:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Bekuk Komplotan Penggelapan Truk Barang Bukti Kecelakaan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BREBES - Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes dan Tim Jatanras Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat 5 Juli 2019, berhasil membekuk komplotan penggelapan truk kontainer B-9538-TEF milik PT Seino Indomobil Logistik (SIL) yang menjadi barang bukti kecelakaan di Pos Lantas Bumiayu, Kabupaten Brebes. Komplotan berjumlah 4 orang ini ditangkap di tempat yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Empat pelaku penggelapan tersebut yakni Tedy Iswahyudi (37), warga Rancjawat blok Garen Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, Marcello Oktobry (38) warga Komplek Fajar Raya A1 No 41 RT 02/ RW 24 Kelurahan Cibabat, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi Jawa Barat. Kemudian, Arip Parwoto (43) warga Perum Bumiwaringin Indah Bekasi dan Cahya Robiyanto (42) warga Jalan Makam Penili Surabaya.
KBO Satreskrim Polres Brebes, Iptu Triyatno mengungkapkan, komplotan itu ditangkap di tempat yang berbeda. Di antaranya di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti ditemukan di Malang, Jawa Timur.
"Awalnya, kami berhasil menangkap satu orang dan setelah dikembangkan kami berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Mereka ini ditangkap di Purwakarta, Subang, Indramayu dan Cikarang, Jawa Barat," ungkap Triyatno.
ADVERTISEMENT
Triyatno menerangkan, saat ditemukan, kondisi barang bukti sudah dipreteli setiap bagian untuk kemudian dijual. "Akibat perbuatan komplotan ini, PT SIL selaku pemilik truk mengalami kerugian hampir mencapai Rp 950 juta," terangnya.
Lebih lanjut Triyatno menjelaskan, dalam melakukan penggelapan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan memalsukan dokumen perusahaan untuk mengambil barang bukti truk dari kecelakaan yang berada di Pos Lantas Bumiayu.
"Kasus ini diketahui saat petugas resmi dari PT. SIL datang ke Pos Lantas Bumiayu untuk mengambil truk barang bukti kecelakaan ini. Saat dicek ternyata sudah tidak ada dan diambil. Kasus ini kemudian dilaporkan ke kami dan kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," jelas Triyatno.
Pada aksinya, setiap pelaku mempunyai tugas tersendiri. Satu orang bertugas untuk memgambil truk, seorang lagi untuk membawa truk ke Malang dan seorang lagi bertugas mencari calon pembeli.
ADVERTISEMENT
Tedy Iswahyudi, salah satu pelaku, mengaku bertugas untuk mengambil truk dari Pos Lantas Bumiayu. Berbekal dokumen palsu, truk tersebut berhasil dibawa rekannya yang lain. "Saya dapat upah Rp 7 juta," katanya.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus memeriksa keempat pelaku dan mengembagkan kasus tersebut. Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)
Reporter : Fajar Eko Nugroho
Editor : Muhammad Abduh