Polisi Bongkar Praktik Jual Beli Solar Bersubsidi Ilegal di Pelabuhan Tegal

Konten Media Partner
7 Oktober 2021 14:27 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto: Setyadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Setyadi
ADVERTISEMENT
KOTA TEGAL - Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang diperjualbelikan untuk industri perikanan di Pelabuhan Jongor, Kota Tegal, dibongkar Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp 49.780.000.000.
ADVERTISEMENT
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Mohammad Yassin Kosasih, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat tentang adanya penyalahgunaan solar bersubsidi di Pelabuhan Perikanan Jongor, Kota Tegal.
"Dengan harga jual berkisar Rp7.500 sampai Rp7.800 per liter, sedangkan harga resmi dari PT. Pertamina adalah berkisar Rp8.000 sampai dengan Rp9.000 per liter," kata Yassin saat konferensi pers di Terminal BBM Tegal, Kamis (7/10/2021).
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Poli bersama Tim Kapal Patroli KP. Anis Macan 4002 melakukan penyelidikan. Ditemukan 3 unit truk tangki biru putih bertuliskan PT. Sembilan Muara Abadi Petrolium Gas di Pelabuhan Perikanan Jongor Kota Tegal yang sedang melakukan pengisian BBM jenis solar ke Kapal KM. Mekar Jaya 3.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil pemeriksaan awal, BBM jenis solar tersebut berasal dari gudang yang berada di wilayah Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang," kata Yassin.
Hasil pendalaman dan pengembangan, Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri memeriksa gudang bongkar muat solar di Bergas, Semarang. Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 19 unit kendaraan berupa 14 unit truk modifikasi, dan 5 unit truk tangki berwarna biru putih bertuliskan PT. Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap para saksi yang berada di gudang, fungsi gudang tersebut sebagai lokasi bongkar muat BBM jenis solar. Dengan penanggungjawab laki-laki berinisial Al selaku Kepala Cabang PT. Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas Cabang Semarang yang dibantu HH selaku Staff Operasional.
ADVERTISEMENT
PT. Sembilan Muara Abadi Petroleum Gas cabang Semarang telah menjalankan usaha pembelian BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dari SPBU dan menjual kepada konsumen sektor perikanan sejak bulan April 2021 sampai dengan September 2021.
"Al dan HH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Semarang dan dipindahkan ke Rumah Tahanan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri guna proses hukum lebih lanjut," katanya.
Akibat perbuatannya, AL dan HH terancam pidana enam tahun dan denda Rp 60 Miliar. Ini sesuai Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto Pasal 55 KUHP.
Region Manager Supply dan Distribution Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Yardinal, mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut. Menurut dia, penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana karena merugikan masyarakat dan negara. Terutama bagi hak para pengguna BBM bersubsidi seperti angkot dan nelayan.
ADVERTISEMENT
"Kami mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal pendistribusian BBM bersubsidi ini," tegas Yardinal. (*)